- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Usai Dipecat dari Anggota Polisi, Eks Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis

    Penulis: Antonius Rahu | Editor:Tim Redaksi
    18 Maret, 2025, 09:14 WIB Last Updated 2025-03-18T02:22:48Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

     
    Usai Dipecat dari Anggota Polisi, Eks Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis

    [Congkasae.com/Kereba] Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widhyadarma Lukman dijatuhi sanksi pemecatan dari anggota polri lantaran terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur serta penggunaan narkoba jenis sabu dalam kasus skandal yang menyeretnya.


    Sidang pembacaan putusan digelar Komisi Kode Etik Polri di gedung TNCC Mabes Polri Senin 17 Maret kemarin.


    Karopenmas Divisi humas Mabes Polri Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mantan Kapolres Ngada, Flores itu telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian mengonsumsi narkotika jenis sabu dan melakukan tindak pidana asusila.


    "Melakukan perbuatan tercela, sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat,"ujar Wisnu.


    Wisnu mengatakan sebelumnya terduga telah menjalani hukuman berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) sejak 7 Maret 2025.


    Ia menambahkan saat ini eks kapolres Ngada itu telah dipindahkan ke rumah tahanan bareskrim Polri.


    Di sisi lain Fajar juga bakal menghadapi sanksi pidana yang tengah menantinya usai menerima sanksi etik dari mabes Polri.



    Kepala biro pengawasan dan pembinaan profesi Agus Wijayanto mengatakan sanksi pidana itu bakal menjerat Fajar lantaran melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkotika.


    "Hasil pemeriksaan, terduga melakukan pelanggaran berat,"ujar Agus.


    Sebelumnya eks kapolres Ngada itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus skandal seks dan penggunaan narkotika jenis sabu.


    Kasus tindak pidana asusila yang dilakukan mantan kapolres Ngada di Flores itu terkuak setelah pemerintah Australia menemukan sebuah video porno di situs video porno di Australia.


    Pemerintah indonesia langsung menanggapi laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan awal termasuk penelusuran ke lokasi tempat video itu direkam pelaku.


    Hasil penyelidikan tersebut, divisi propam Mabes Polri menahan AKBP Fajar terduga pelaku untuk dimintai keterangan.


    Selain itu divisi propam menemukan fakta bahwa terdapat 3 orang anak di bawah umur yang menjadi korban tindak pidana asusila yang dilakukan Fajar ditambah seorang wanita dewasa.


    Total terdapat 4 orang korban dalam skandal seks yang menyeret mantan kapolres Ngada itu. Selain melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur Fajar juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.


    Karopenmas Divisi humas Mabes Polri Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan usai mendengarkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat atas dirinya, terduga pelaku Fajar mengatakan akan mengajukan mekanisme banding.


    "Atas putusan tersebut, terduga menyatakan banding,"ujarnya.


    Dalam kasus ini Fajar dijerat pasal berlapis berupa Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 


    Selain itu terduga Fajar juga dijerat dengan pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 


    Hal tersebut lantaran Fajar merekam dan mengunggah aksi bejatnya itu ke situs video porno di Australia dimana rekaman video itu beredar luas di internet.

    Komentar

    Tampilkan

    ads