- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pembangunan Hotel di Atas Laut Labuan Bajo Tuai Polemik

    Penulis: Antonius Rahu | Editor:Tim Redaksi
    11 April, 2025, 15:00 WIB Last Updated 2025-04-11T08:00:48Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1
    Pembangunan Hotel di Atas Laut Labuan Bajo Tuai Polemik


     Pembangunan hotel dan resort mewah di atas perairan Labuan Bajo dikhawatirkan merusak lingkungan dan melanggar peraturan sempadan pantai


    [Congkasae.com/Kereba] Pembangunan sejumlah hotel dan resort mewah di atas kawasan laut Labuan Bajo telah menimbulkan sejumlah polemik terutama terkait aturan sempadan pantai yang dinilai diabaikan para pemilik hotel.


    Kekhawatiran akan adanya privatisasi kawasan pantai dan laut oleh para pihak yang berbisnis di bidang perhotelan dan resort pun mulai bermunculan.


    Salah satunya datang dari pater Marcel Agot, ketua Badan Peduli Taman Nasional Komodo dan Perairan di Sekitarnya (BPTNKPS).


    Pater Marcel menilai pembangunan infrastruktur hotel dan resort di atas laut telah melanggar aturan sempadan pantai, pengkaplingan tanah negara hingga berdampak pada lingkungan sekitar.


    "Pembangunan vila di atas laut yang menghalangi akses publik ke pantai dan reklamasi laut yang diduga bermasalah dalam perizinan, mencerminkan kurangnya kepatuhan terhadap regulasi tata ruang wilayah pesisir," kata Marsel Agot di Labuan Bajo, Kamis 10 April 2025.


    Menurut Marcel, pembangunan hotel di atas laut secara nyata telah melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 yang diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, serta peraturan pemerintah dan daerah terkait zonasi wilayah pesisir.


    Ia merasa khawatir dengan dampak kerusakan biota laut akibat limba yang dihasilkan dari aktivitas perhotelan apalagi di atas laut.


    "Limbah yang dihasilkan dapat merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan hidup biota laut," tegas Pater Marsel.


    Kekhawatiran serupa juga disampaikan anggota DPRD Manggarai Barat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah OPD pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang digelar Rabu 9 April di Labuan Bajo.

    Dalam rapat itu sejumlah anggota DPRD Manggarai Barat mempersoalkan pembangunan sejumlah hotel dan restoran di atas kawasan laut yang dinilai melanggar peraturan.

    Menjawab komentar sejumlah anggota dewan itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan  Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Manggarai Barat Maria Eltris Babur mengatakan berdasarkan data yang dimilikinya terdapat 27 unit hotel yang berada di kawasan pesisir pantai di Labuan Bajo.

    Sayangnya dari 27 unit hotel itu, lanjut Maria, sebagian pengurusan ijinya dikeluarkan oleh pemerintah pusat di Jakarta.

    Selebihnya dikelurakan pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

    "Khusus untuk Penanaman Modal Asing (PMA), kewenangan ada pada Pemerintah pusat,"ujar Maria.

    Ia mengatakan kewenangan dari dinas PMPTSP hanya pada pengukuran luas tanah yang dipakai baik di darat maupun di laut.

    Ketua BPTNKPS Pater Marcel Agot mengaku telah menyurati gubernur Nusa Tenggara Timur Melkiades Laka Lena terkait sejumlah keberatannya.

    Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur pariwisata dan aktivitas kapal wisata yang tidak terkontrol di Labuan Bajo berpotensi mengurangi ruang gerak nelayan dalam mencari nafkah.

    "Pemerintah provinsi memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian pencemaran laut,"kata Marcel.

    Karenanya ia meminta pemprov NTT mengambil langkah tegas terkait pembangunan sejumlah hotel di atas laut yang berpotensi mencemari lingkungan.

    "Agar pemerintah provinsi dapat mengambil tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai dengan tata ruang perairan dan menghentikan pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,"pinta Marcel Agot.
    Komentar

    Tampilkan