Bagi anda yang merasa membenci siapapun sebaiknya jangan mengunggah status yang berlebihan di jejaring sosial milik anda.
karena saat ini dengan diberlakukanya UU ITE di indonesia, ucapan atau postingan anda sekalipun di jejaring sosial bisa dipidana hukum.
hal itulah yang dialami oleh Prima Gaida Journalita, gadis cantik asal Kupang yang menyebar kebencian via account facebooknya pada Rabu (10/5).
Dalam postinganya di facebook pada Rabu gadis cantik itu menulis, pandangannya tentang toleransi beragama di provinsi NTT. Dia mengkritik pihak-pihak yang menentang radikalisme di Indonesia.
“ANJING!!! NGOMONG SOAL BHINEKA, soal toleransi, tapi waktu umat Islam Papua sedang sholad Ied dan diserang dua tahun lalu kalian diam. MASIH MAU BILANG KALIAN TOLERAN!! FUCK TOLERAN. Kasih naik status sok toleransi, sok BENCI RADIKALISME!! Su ke anjing naek dia pung mai..!!,” tulisnya.
Kontan saja para pengguna facebook yang melihat postingan itu langsung marah. Berbagai komentar mengutuk dialamatkan kepadanya. Namun ia tak kapok. Buktinya, pukul 09.36 Wita dia kembali memposting status yang membuat netizen Kota Kupang kembali marah.
“Mau bicara soal toleransi? NTT Toleransi?? Su HILANG LAMA… Meja makan kalau masih ada masakan Babi di atas meja, itu bukan toleransi. Masakan yang bukan muslim dan dihidangkan untuk muslim itu juga bukan toleransi.
Bakar sate babi di pinggir jalan dan asapnya kemana-mana hingga umat muslim hirup, itu bukan toleransi. Habis makan babi anjing terus selamat dan cium beta, itu juga bukan toleransi. #fucktoleransi #Toleransihilang,” tulisnya.
Verra FeeBee, mengatakan, Prima Gaida Journalita tinggal di samping kantor Pos Kupang di Naikoten I Kota Kupang, dan kasus ini telah dilaporkan ke Polda NTT.
“Nona eee… (Prima Gaida Journalita-Red). Adoooww tinggal di tmpt lain sa to yg snd kena asap bakar babi dan jang dtg di org pung rmh yg mnghidangkn makanan babi dan hal2 yg berbau babi. Gituh aja kok repot,” tulis Verra FeeBee.
Sementara Jefry Pauls, mengaku, Prima Gaida Journalita adalah warga Bonipoi Kota Kupang.
Setelah mengetahui ribuan netizen marah, Prima Gaida Journalita lantas membuat status,
“Dari hati yang paling dalam, saya atas nama prima Gaida Journalita, meminta maaf kepada saudara saudara, apabila status saya menyinggung dan memprovokasi. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi”.
Namun para netizen tidak gubris. Sebagian beranggapan kalau Ahok saja bisa dipenjara hanya karena menyebut surat Al Maidah 51, kenapa penebar kebencian seperti ini diberi maaf? Apalagi sampai mengatai bahwa orang NTT tidak toleran!
Para netizen meminta polisi segera menangkap Prima Gaida Journalita. “Orang ini berbahaya bagi masyarakat NTT khususnya Kota Kupang, perlu segera ditindak melalui proses hukum,” pinta Noldy Pellokila saat berkomentar di statusnya Verra VeeBee, Kamis.
Rupanya postingan gadis cantik itu membuat Pendeta Ady Wiliam Frith Ndiy S.TH, MT geram, Pendeta itu lalu melaporkan Prima Gaida Journalita ke polisi.
Prima diduga melakukan tindak pidana memberi informasi dan transaksi elektronik yang memiliki muatan penghinaan sebagaimana dimaksud dengan pasal 45 ayat (1) junto (bertalian dengan, berhubungan dengan) Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kini kasus itu tengah ditangani pihak kepolisian, NTT. Bagaimana kira-kira pembaca sekalian? mau dipenjara hanya karena posting status?
.
Denpasar mei 2017
Penulis
Prima Gaida Journalita penghina orang NTT di facebook |
hal itulah yang dialami oleh Prima Gaida Journalita, gadis cantik asal Kupang yang menyebar kebencian via account facebooknya pada Rabu (10/5).
Dalam postinganya di facebook pada Rabu gadis cantik itu menulis, pandangannya tentang toleransi beragama di provinsi NTT. Dia mengkritik pihak-pihak yang menentang radikalisme di Indonesia.
“ANJING!!! NGOMONG SOAL BHINEKA, soal toleransi, tapi waktu umat Islam Papua sedang sholad Ied dan diserang dua tahun lalu kalian diam. MASIH MAU BILANG KALIAN TOLERAN!! FUCK TOLERAN. Kasih naik status sok toleransi, sok BENCI RADIKALISME!! Su ke anjing naek dia pung mai..!!,” tulisnya.
Kontan saja para pengguna facebook yang melihat postingan itu langsung marah. Berbagai komentar mengutuk dialamatkan kepadanya. Namun ia tak kapok. Buktinya, pukul 09.36 Wita dia kembali memposting status yang membuat netizen Kota Kupang kembali marah.
“Mau bicara soal toleransi? NTT Toleransi?? Su HILANG LAMA… Meja makan kalau masih ada masakan Babi di atas meja, itu bukan toleransi. Masakan yang bukan muslim dan dihidangkan untuk muslim itu juga bukan toleransi.
Bakar sate babi di pinggir jalan dan asapnya kemana-mana hingga umat muslim hirup, itu bukan toleransi. Habis makan babi anjing terus selamat dan cium beta, itu juga bukan toleransi. #fucktoleransi #Toleransihilang,” tulisnya.
Verra FeeBee, mengatakan, Prima Gaida Journalita tinggal di samping kantor Pos Kupang di Naikoten I Kota Kupang, dan kasus ini telah dilaporkan ke Polda NTT.
“Nona eee… (Prima Gaida Journalita-Red). Adoooww tinggal di tmpt lain sa to yg snd kena asap bakar babi dan jang dtg di org pung rmh yg mnghidangkn makanan babi dan hal2 yg berbau babi. Gituh aja kok repot,” tulis Verra FeeBee.
Sementara Jefry Pauls, mengaku, Prima Gaida Journalita adalah warga Bonipoi Kota Kupang.
Setelah mengetahui ribuan netizen marah, Prima Gaida Journalita lantas membuat status,
“Dari hati yang paling dalam, saya atas nama prima Gaida Journalita, meminta maaf kepada saudara saudara, apabila status saya menyinggung dan memprovokasi. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi”.
Namun para netizen tidak gubris. Sebagian beranggapan kalau Ahok saja bisa dipenjara hanya karena menyebut surat Al Maidah 51, kenapa penebar kebencian seperti ini diberi maaf? Apalagi sampai mengatai bahwa orang NTT tidak toleran!
Khusus wilayah Denpasar dan Badung Bali |
Para netizen meminta polisi segera menangkap Prima Gaida Journalita. “Orang ini berbahaya bagi masyarakat NTT khususnya Kota Kupang, perlu segera ditindak melalui proses hukum,” pinta Noldy Pellokila saat berkomentar di statusnya Verra VeeBee, Kamis.
Rupanya postingan gadis cantik itu membuat Pendeta Ady Wiliam Frith Ndiy S.TH, MT geram, Pendeta itu lalu melaporkan Prima Gaida Journalita ke polisi.
Prima diduga melakukan tindak pidana memberi informasi dan transaksi elektronik yang memiliki muatan penghinaan sebagaimana dimaksud dengan pasal 45 ayat (1) junto (bertalian dengan, berhubungan dengan) Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kini kasus itu tengah ditangani pihak kepolisian, NTT. Bagaimana kira-kira pembaca sekalian? mau dipenjara hanya karena posting status?
.
Denpasar mei 2017
Penulis