- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Vonis Ahok Seperti Pengadilan Ponsius Pilatus

    Penulis: Antonius Rahu | Editor:Tim Redaksi
    09 Mei, 2017, 23:44 WIB Last Updated 2018-01-17T15:34:00Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

    Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
    "Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
    Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan Surat Al-Maidah dalam sambutan Ahok saat bertemu dengan warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. 
    Basuki Tjahja Purnama saat mendengarkan Putusan
    Melihat fakta persidangan  proses pengadilan yang diterima Ahok, saya teringat dengan sebuah film "The passion of The Christ" kisa sengsara Yesus terutama pada bagian awal-awal filem tersebut.
    ketia Yesus Diadili

    Bagi saya kasus ini mirip pengadilan Pontius Pilatus dalam mengadili Yesus tersebut.
    Pontius Pilatus (bahasa Yunani: Πόντιος Πιλᾶτος, Pontios Pīlātos) adalah Prefek (atau gubernur) ke-5 dari Provinsi Iudaea Kekaisaran Romawi, menjabat tahun 26–36 M, pada zaman kaisar Tiberius. Dialah yang mewakili pemerintah Romawi di Yerusalem untuk mengadili Yesus Kristus yang ditangkap di Taman Getsemani. 

    Setelah menyelidiki perkara Yesus, Pilatus mengakui bahwa ia tidak menemukan kesalahan apapun padanya. Namun Pilatus tidak mampu untuk membebaskan Yesus begitu saja, bahkan sebaliknya ia tunduk pada keinginan massa untuk menyalibkan Yesus.
    Komentar

    Tampilkan

    ads