Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum 2 tahun
penjara. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama
karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau
Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan
agama," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan
dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan,
Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan Surat Al-Maidah
dalam sambutan Ahok saat bertemu dengan warga di Tempat Pelelangan Ikan
(TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Basuki Tjahja Purnama saat mendengarkan Putusan |
Melihat fakta persidangan proses pengadilan yang diterima Ahok, saya teringat dengan sebuah film "The passion of The Christ" kisa sengsara Yesus terutama pada bagian awal-awal filem tersebut.
Bagi saya kasus ini mirip pengadilan Pontius Pilatus dalam mengadili Yesus tersebut.
ketia Yesus Diadili |
Bagi saya kasus ini mirip pengadilan Pontius Pilatus dalam mengadili Yesus tersebut.
Pontius Pilatus (bahasa Yunani: Πόντιος Πιλᾶτος, Pontios Pīlātos) adalah
Prefek (atau gubernur) ke-5 dari Provinsi Iudaea Kekaisaran Romawi,
menjabat tahun 26–36 M, pada zaman kaisar Tiberius. Dialah yang mewakili
pemerintah Romawi di Yerusalem untuk mengadili Yesus Kristus yang
ditangkap di Taman Getsemani.
Setelah menyelidiki perkara Yesus, Pilatus
mengakui bahwa ia tidak menemukan kesalahan apapun padanya. Namun
Pilatus tidak mampu untuk membebaskan Yesus begitu saja, bahkan
sebaliknya ia tunduk pada keinginan massa untuk menyalibkan Yesus.