Foto ilustrasi |
[Congkasae.com/Kreba] Tengah asik bermain judi kartu remi, dua orang oknum Kepala Desa (Kades) dan satu orang camat di kabupaten Sumba Timur, NTT, akhirnya diringkus oleh Tim Gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Sumba Timur.
ketiganya diringkus bersama dua orang rekannya dari sebuah rumah yang terletak di Radamata, Kelurahan Matawai, Kabupaten Sumba Timur pada Minggu lalu. Dengan demikian jumlah pelaku yang berhasil diringkus oleh aparat kepolisian berjumlah 5 orang.
Kelima tersangka yakni ADW (45), UN (53), APO (35), TN alias K (35), RH (47) dan PT (51).
Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Gama Anindyaguna, S. IK membenarkan peristiwa tersebut.
Menurut Iptu Gama, penangkapan para tersangka ini berawal dari laporan warga sebelumnya, kalau salah satu rumah di kawasan Radamata kerap digunakan oleh sekelompok orang untuk melakukan aktifitas judi.
“saat itu Tim Buser dan anggota Satintelkam sedang melakukan kegiatan patroli, mereka sedang asyik bermain judi remi di salah satu rumah warga di kawasan Radamata,” jelas Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Gama Anindyaguna, S. IK, Rabu pagi, dikutip tribratanewsntt.com.
Iptu Gama juga mengatakan para tersangka langsung diamankan beserta barang bukti yang ditemukan saat di TKP, "mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” katanya menambahkan.
Menurut Iptu Gama, atas tindakannya keenam pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.