Laurens Loni ketika mendengarkan putusan pengadilan Tipikor Kupang |
[Congkasae.com/Kreba] Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Manggarai Timur, Laurens Loni akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 1,4 tahun dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung Inspektorat Manggarai Timur (Matim) tahun anggaran 2015.
Dalam amar putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kupang yang dibacakan oleh hakim Jemmy L Tanjung itu, Laurens terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1. 944.880.000, dalam proyek pembangunan gedung Inspektorat Matim tahun anggaran 2015 lalu.
"Setelah memeriksa saksi-saksi, ahli dan terdakwa, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan divonis selama 1,4 tahun penjara,"kata hakim Jemmy L Tanjung ketika membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis pagi sebagaimana dikutip laman 11 maret.
Menurut Jemmy, Laurens Loni telah terbukti melanggar pasal 3 ayat 1 UU No 20 tahun 2001, tentang perubahan UU RI tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001.
Selain diganjar pidana kurungan selama 1,4 tahun, Kepala dinas PUPR Manggarai Timur itu juga harus membayar denda kepada Negara sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, Iwan K selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai mengatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Pihak pengadilan Tipikor Kupang saat ini memberi waktu kepada JPU Manggarai untuk menimbang dan memutuskan vonis yang diterima Laurens Loni.
Laurens Loni merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek pembangunan gedung inspektorat Manggarai Timur, tahun anggaran 2015 lalu.
Laurens menjalani pemeriksaan perdana di kejaksaan Negeri Manggarai pada tanggal 6 Januari 2017 lalu.
Saat diperiksa, Laurens Loni menjabat sebagai kepala dinas PUPR kabupaten Manggarai Timur. Proyek pembangunan gedung Inspektorat Matim dikerjakan oleh CV Tiga Putera Sejati dan menggunakan dana yang bersumber dari APBD Matim tahun 2015.
Laurens Loni resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Manggarai pada tanggal 2 oktober 2017 sejak saat itu Laurens ditahan di Rumah Tahanan kelas III B Labe Ruteng.