***Oleh Gregorius Y. Setiawan***
Saat ini dunia digemparkan dengan wabah virus corona atau Covid-19, virus ini bermula di negeri Cina khususnya kota Wuhan, sontak saja dunia mengisolasi kota tersebut dan melarang berkunjung ke sana.
Lantas kapan ini akan berakhir? Pertanyaan ini bukan merupakan yang harus dijawab melainkan harus direnungkan oleh kita bersama.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi rasanya tidak bisa membendung penyebaran virus tersebut.
Konsentarasi para ahli dari berbagai dunia terus berusaha mengatasinya, segala kemampuan dan pengetahuan mereka kerahkan agar menemukan formula yang tepat dalam menghadapi Covid-19.
Namun ini saja tidak cukup buktinya saat ini wabah Covid-19 itu telah banyak menelan korban jiwa di dunia.
Dunia mencekam dan terasa menakutkan, berbagai kegiatan publik banyak yang dilarang sampai batas waktu yang tidak diketahui.
Dunia pendidikan turut hadir merespons Covid-19 dengan mengeluarkan kebijakan untuk belajar di rumah dengan cara online seperti Google Classroom dan Zoom.
Selain itu wabah ini juga berdampak pada penutupan perusahaan-perusahan yang ujung-ujungnya berimbas pada pekerja di beberapa sektor seperti Restoran, Mall, Hotel, SPA, toko-toko yang harus kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan mereka.
Melansir kompas edisi 6 April 2020 kabarnya di Bali saat ini jumlah orang yang menerima Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK sebanyak 17.000 orang.
Jumlah itu juga termasuk warga perantau asal Nusa Tenggara Timur yang bekerja di beberapa sektor seperti pariwisata dan sektor industri lainnya.
Menangapi situasi ini pemerintah pun telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus, salah satunya dengan mengeluarkan Perppu kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.
Melalui Perppu ini pemerintah menambah anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk penanganan Covid-19.
Dari angka itu, Rp75 triliun di antaranya akan digunakan untuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian alat pelindung diri (APD) hingga ventilator.
Di luar kebutuhan kesehatan, anggaran baru yang muncul setelah penerbitan Perppu ini akan dialokasikan pemerintah untuk perlindungan sosial (Rp110 triliun) serta insentif perpajakan dan stimulus usaha rakyat (Rp70,1 triliun).
Sisanya, sebesar Rp150 triliun disebut akan digunakan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, seperti restrukturisasi kredit dan penjaminan pembiayaan dunia usaha, terutama UMKM.
Ini sangatlah luar biasa, tetapi dari semua kebijakan itu rupanya belum kami rasakan khususnya para perantau asal NTT yang ada di Bali.
Pasalnya bantuan itu disalurkan lewat Pemprov, Pemda, sampai ke pemerintah desa. Semua bantuan yang ada di Bali itu hanya diperuntukan bagi masyarakat yang ber-KTP Bali.
Pertanyaannya kepada siapa kami meminta perhatian? Sementara kami diharapkan untuk tidak pulang kampung, terus siapa yang dapat memenuhi kebutuhan hidup kami di sini?
Kami juga warga NKRI yang mempunyai hak yang sama diperhatikan karena sebagian besar kami yang perantau baik itu yang bekerja maupun yang kuliah merasakan dampak dari wabah ini.
Maka dari itu mungkin bisa melalui Pemda Manggarai agar memperhatikan kami yang ada di rantau baik itu yang ada di Bali maupun yang ada diluar Bali.
Kalau mengalami kendala dalam mendata warga di Bali sendiri sudah ada Ikatan Keluarga Manggarai Bali (IKMB) yang mana di dalamnya itu tergabung 3 Unit Manggarai Barat, Manggarai Timur dan Manggarai.
Ini juga butuh Perhatian dari Pemprov Nusa Tenggara Timur mengenai warga NTT diaspora Bali yang saat ini terdampak wabah ini.
Pemprov bisa seharusnya bisa bergandengan tangan dengan Flobamora Bali atau bekerja sama dengan Pemprov Bali juga diluar Bali untuk sama-sama membantu masyarakat yang terkena dampak dari pandemik ini.
Mari kita sama-sama bahu membahu untuk memutus rantai penyebaran virus corona ini dengan gotong-royong membantu yang terkena dampak.
Jangan sampai nanti masyarakat bukan mati karena corona tetapi mati karena kelaparan.
Dan juga meminta kepada pemerintah pusat agar memastikan semua bantuan dari pemerintah itu tepat sasaran dan memperhatikan masyarakat yang berdomisili di tempat lain.
Agar sila ke-5 dalam pancasila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia itu benar-benar dijalankan dengan baik. Pemerintah harus memperhatikan warga di daerah perantauan.
Penulis merupakan seorang Jurnalis saat ini menetap di Denpasar.