KM Tilong Kabila tampak bersandar di pelabuhan Labuan Bajo Flores, Foto Tribun Kupang |
[Congkasae.com/Kreba] Dinas perhubungan provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang telah mengeluarkan surat instruksi pemberhentian pengangkutan penumpang untuk sementara waktu bagi kapal-kapal Ferry yang beroperasi di perairan provinsi kepulauan itu.
Surat instruksi yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Isyak Nuka itu ditujukan kepada General Manager PT PELNI Kupang, PT ASDP Indonesia Ferry cabang Kupang, cabang Selayar, Cabang Sape, Dirut PT Flobamor, Operator Kapal Cepat, dan Operator Kapal Perintis Laut.
Dalam suratnya Kadis Perhubungan Provinsi NTT meminta masing-masing pihak terkait dengan penyebrangan di NTT untuk tetap mengoperasikan kapal khusus untuk mengangkut logistik, namun tidak untuk mengangkut penumpang.
Permintaan itu merespons ditemukannya pasien positif Corona di provinsi kepulauan itu yang saat ini jumlahnya terus meningkat.
Sementara di sisi lain ketersediaan sarana dan fasilitas kesehatan di daerah itu masih sangat minim. Larangan mengangkut penumpang itu mulai berlaku sejak Senin 13 April hingga 30 Mei mendatang.
Sebelumnya PT PELNI cabang Ende dan Maumere telah melakukan penghentian sementara waktu untuk rute pelayarannya ke dua pelabuhan tersebut menyusul insiden yang terjadi pada Kapal Motor KM Lambelu.
Pemerintah berusaha melakukan pembatasan pergerakan orang ke provinsi kepulauan itu dalam upaya menekan laju penyebaran Covid-19 yang saat ini masih jadi momok yang menakutkan.
Di Labuan Bajo pada Minggu kemarin ratusan perantau asal Bali masuk ke wilayah itu dengan menggunakan Kapal Motor Bina Iya.
Gelombang kepulangan perantau ke daerah NTT kian meningkat dalam beberapa minggu terakhir menyusul hilangnya pekerjaan para perantau NTT akibat wabah mematikan Covid-19.
Pantauan Congkasae.com beberapa kendaraan lintas kabupaten selalau penuh sesak pada Minggu sore terutama dari arah Labuan Bajo menuju Ruteng.
Beberapa penumpang tampak mengenakan masker pelindung namun masih ada yang terlihat enggan menggunakan masker.
Di beberapa titik dalam perjalanan ke Ruteng puluhan kendaraan pengangkut penumpang itu diberhentikan petugas Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk diperiksa identitas dan kondisi kesehatan semua penumpangnya.
Tidak hanya berhenti di situ ketika tiba di kampung halamannya para pendatang ini nantinya akan menjalani masa karantina mandiri selama 14 hari.
Karantina mandiri diambil untuk memantau kondisi kesehatan para pendatang sebelum diperbolehkan berinteraksi dengan warga kampung.
Selama masa karantina mandiri dilakukan di desa para perantau ini akan diawasi otoritas desa setempat.
Namun ada beberapa desa yang memberlakukan aturan berbeda untuk karantina mandiri ini.
Penulis: Antonius Rahu
Editor: Patricia H