Kondisi jalan di Manggarai Timur Flores |
[Congkasae.com/Kereba] Presiden Joko Widodo baru saja meneken perpres No 63 tahun 2020 terkait penetapan wilayah kabupaten berkategori tertinggal periode 2020-2024.
Dari 34 Provinsi yang ada di tanah air sedikitnya terdapat 62 kabupaten kota yang dinyatakan sebagai daerah tertinggal.
Di provinsi Nusa Tenggara Timur sendiri terdapat 13 Kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal.
Untuk daratan Flores hanya satu kabupaten saja yang masuk dalam kategori daerah tertinggal yakni kabupaten Manggarai Timur disusul kabupaten Lembata.
Sisanya kabupaten di daratan Sumba dan daratan Timor seperti kabupaten Kupang, kabupaten Timor Tengah Selatan, kabupaten Belu, Kabupaten Alor, kabupaten Malaka, kabupaten Rote Ndao, dan kabupaten Sabu Raijuah.
Sementara untuk daratan Sumba sendiri diantaranya kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, dan Sumba Barat Daya masuk dalam kategori derah tertinggal.
Dalam perpres tersebut, penetapan status daerah tertinggal ini dilakukan berdasarkan 6 kriteria utama seperti prekonomian masyarakat, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Kemampuan Keuangan Daerah, Aksesabilitas dan Karakteristik Daerah.
Sumber: Dawai Nusa
Editor: Antonius Rahu