- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Mengenal Lingko Pati dan Lingko Widang dalam Pembagian Warisan Orang Manggarai

    Tim Redaksi | Editor: Antonius Rahu
    25 Mei, 2020, 10:42 WIB Last Updated 2020-05-25T03:42:45Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1


    ***Catatan Alves Ramli***

    Catatan Dibalik Sengketa Lahan di Manggarai

    Tulisan ini bercokol pada aneka persoalan berkaitan dengan hak milik atas tanah yang diberi dan diwariskan oleh orangtua di Manggarai.

     

    Zaman ini ada kecenderungan memperebutkan kembali Lingko Pati dan Lingko Widang. Hal ini disebabkan hak milik atas tanah tidak memiliki kekuatan hukum secara administrasi.

     

    Dalam kacamata penulis lingko pati dan lingko widang tidak cukup diberi atau diwariskan begitu saja, tetapi perlu memiliki kekuatan hukum secara administratif.

                           

    Melalui tulisan ini penulis akan menguraikan apa itu pati lingko dan lingko widang. Selanjutnya, akan membahas pengamatan penulis bertalian dengan urgensi kepemilikan atas tanah, sah secara hukum.

     

    Dengan demikian, di kemudian hari tidak menimbulkan “perebutan” kembali oleh pihak keluarga manapun terlebih pihak ata one anak laki-laki

     

    Uraian Singkat Lingko Pati dan Lingko Widang

    Uraian ini ditulis dari pemahaman penulis sebagai orang Manggarai dari suku Compang-Lamba Leda-Golo Nimbung-Rongkam.

     

    Lingko Pati merupakan tanah warisan orang tua yang dibagikan kepada ata one (anak laki laki).

     

    Proses pembagian Lingko Pati ini biasanya dilakukan dengan cara mengumpulkan anak laki-laki dan disaksikan langsung oleh Tu’a Teno (=Kepala Adat) dan beberapa anggota keluarga dari pihak ayah.

     

    Lewat proses tersebut tanah warisan itu kemudian sah milik anak laki-laki yang bersangkutan. Dengan kata lain, warisan tersebut berpindah tangan dari pihak pertama, yaitu orang tua kepada pihak kedua, yaitu anak laki-laki.

     

    Sedangkan Lingko Widang merupakan warisan berupa tanah yang diberikan orang tua kepada ata pe,ang (anak perempuan).

     

    Proses pemberian warisan tersebut dilakukan dengan mengumpulkan anak laki-laki dan perempuan.

     

    Kemudian orang tua akan meminta persetujuan dari anak laki-laki. Setelah mendapat persetujuan dari anak laki-laki tanah yang akan diberikan tersebut sah milik ata pe’ang (Saudari perempuan).

     

    Singkat kata, tanah warisan tersebut beralih dari pihak pertama, yaitu orang tua kepada pihak kedua, yaitu anak perempuan.

     

    Lingko Pati Secara Antropologis

    Secara antropologis, warisan orang tua Manggarai harus didominasi oleh pihak ata one (anak laki-laki) dan hal ini merupakan tradisi bagi orang Manggarai yang menganut sistem budaya patrilineal (Mengikuti garis keturunan ayah).

     

    Akan tetapi ada pengecualian untuk kasus-kasus tertentu, misalnya jika dalam sebuah keluarga tidak memiliki anak laki-laki barulah semua lingko/tanah orang tua akan diwariskan sepenuhnya kepada anak perempuan.

     

    Kendati demikian proses itu harus melalui syarat utama yaitu anak perempuan beserta suaminya harus tinggal di rumah orang tua perempuan dalam bahasa Manggarai disebut ka,eng one.

     

    Pentingnya Lingko Widang Berkekuatan Hukum

    Dalam banyak kasus tanah di Manggarai, lingko widang seperti ini menjadi masalah utama perang tanding memperebutkan tanah di kemudian hari.

     

    Faktor utama terjadinya hal ini dikarenakan oleh ketidakjelasan tanda hak milik tanah widang pada pihak ata pe,ang (perempuan) atau tidak ada legalitas  mengenai kekuatan hukum secara administratif.

     

    Apabila di kemudian hari pihak keluarga laki-laki  berupa anak cucu menggugat lingko widang (tanah pemberian) kepada pihak ata pe,ang (perempuan), maka besar kemungkinan bahwa tanah widang tersebut akan dikuasi lagi oleh pihak ata one (=laki-laki).

     

    Di akhir tulisan ini penulis berpesan kepada seluruh orang tua di Manggarai agar tetap mengupayakan pengadaan legalitas hukum  secara administrative.

     

    Hal itu penting dilakukan  agar tanah widang yang dimaksud memiliki hak tanda milik dan tak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun termasuk ata one (laki-laki).


    Komentar

    Tampilkan

    ads