- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dituding Tidak Transparan Kelola Dana Desa, Kades Gunung Baru: Itu Fitnah

    Tim Redaksi | Editor: Antonius Rahu
    02 Juni, 2020, 12:08 WIB Last Updated 2020-06-03T00:30:13Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

    [Congkasae.com/Kereba] Aparat desa Gunung Baru, kecamatan Kota Komba, kabupaten Manggarai Timur, dituding tidak transparan dalam pengelolaan dana desa, hal itu disampaikan oleh Erasmus Eman salah seorang warga desa Gunung Baru Senin 1 Juni kemarin.

    Menurut Erasmus, pihaknya mencium sejummlah kejanggalan dalam pengelolaan dana desa di Gunung Baru yang dimekarkan dari desa Gunung itu.

    "Awalnya saya sebagai wakil masyarakat memohon agar pemdes memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang terkait dengan penerima BLT DD, namun ditolak," katanya kepada Congkasae.com Senin 1 Juni malam.

    Erasmus juga mengaku pernah memohon agar pemdes Gunung Baru memberikan informasi publik, minta data harus terbuka, namun ditolak aparat desa.

    Ia juga mengaku pernah meminta pihak desa Gunung Baru untuk mengumumkan pagu indikatif dana desa 2020 agar bisa mengetahui jumlah sasaran pemanfaat yang masih ditolak pihak desa Gunung Baru.

    "Setelah itu ketika, pendamping desa dari kecamatan datang saya langsung meminta untuk segerah diklarifikasi terkait hal itu, perdebatan berlangsung alot," katanya.

    Erasmus meminta agar pihak desa Gunung Baru membuka data dan menghitung pagu Anggaran Dana Desa untuk publik biar transparan, namun pemintaan itu tidak pernah dilakukan aparat desa.

    "Karena masi banyak masyarakat yang belum didata, tidak mendapat bantuan BLT Dana Desa," tambahnya.

    Puncaknya, kata Erasmus yang mengaku sebagai perwakilan masyarakat desa Gunung Baru ini, pada saat pembagian BLT Senin kemarin.

    "Kami meminta agar pihak desa menolak BPNT karena rata-rata penerima di desa Gunung Baru itu dari kalangan lansia dan tidak bisa ke Wae Lengga untuk pencairan dana namun ditolak," katanya.

    Kades Agus Tinda: Itu Fitnah
    Menanggapi tudingan itu kepala desa Gunung Baru Agustinus Tinda mempertanyakan status masyarakat yang diwakili Erasmus Eman.

    "Dia (Erasmus Eman) mengaku sebagai perwakilan masyarakat desa, saya tanya masyarakat desa Gunung Baru mana yang dia wakili itu?" Tanya kades Agustinus Tinda menjawab pertanyaan congkasae.com Selasa pagi.

    Agustinus membantah semua tudingan Erasmus yang dialamatkan pada aparat desa Gunung Baru dan menyebut itu sebagai fitnah dan tidak berdasar.

    "Dia mengakui pernah mengajukan sejumlah permintaan itu, tapi faktanya sejauh ini kami tidak pernah menerima permintaan dari Erasmus yang mengaku sebagai perwakilan masyarakat desa, masyarakat saya baik-baik saja sejauh ini,"kata Agustinus Tinda melanjutkan.

    Kades Agustinus juga mengatakan mekanisme penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di desa tersebut telah melalui sejumlah mekanisme.

    "Kami sudah tiga kali mengadakan sosialisasi ke masyarakat melalui RT/RW di desa Gunung Baru, karena saat pandemi ini masyarakat tidak boleh berkumpul makanya kami sosialisasi lewat aparat RT/RW saja,"katanya.

    Ia juga mengatakan pihak desa selalu terbuka dengan semua masukan yang bersifat konstruktif demi perbaikan pelayanan desa Gunung Baru.

    "Namun jika ada masukan silakan datang ke kantor desa, pintu kantor selalu terbuka untuk siapa saja kami tidak meladeni permintaan di media sosial facebook,"tambah kades Agustinus.

    Terkait permintaan Erasmus Eman yang meminta apparat desa Gunung Baru agar membuat penolakan kepada pemda terkait para penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di desa tersebut, kades Agustinus Tinda mengatakan itu menjadi ranah pemerintah pusat, dan bukan kewenangan desa.

    Terkait Surat Pemberhentian Erasmus Eman dari BPD
    Erasmus Eman juga mengeluh terkait surat keputusan (SK) yang diterimanya beberapa waktu lalu. 

    Melalui surat Keputusan itu Erasmus Eman diberhentikan dari apparat BPD Desa Gunung Baru.

    Surat SK itu disebut Erasmus sebagai hasil persekongkolan busuk antara pemerintah desa dan pemkab Manggarai Timur.

    Hal itu juga dibantah oleh kepala desa Gunung Baru Agustinus Tinda, menurut Agus, soal Surat Keputusan pemberhentian yang diterima Erasmus menjadi domain pemkab Matim.

    "Itu bukan wewenang desa Gunung Baru," tegas kades Gunung Baru itu.

    Untuk diketahui Erasmus Eman sebelumnya menjabat sebagai aparat BPD di desa Gunung Baru, namun statusnya diberhentikan melalui SK yang diterimanya terkait dengan langkah kritisnya mengawal pengelolaan dana desa di Gunung Baru.

    Baca Juga: 



    Penulis: Antonius Rahu
    Editor: Alves R
    Komentar

    Tampilkan

    ads