Oleh : Alvitus Minggu
Terpilihnya Haja Rizki sebagai calon wakil wakil
bupati mendampingi Ferdi Pantas sebagai calon bupati Manggarai Barat yang akan
diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020 merupakan pilihan rasional (rational choice) dengan harapan Haja
Rizki bisa berkolaborasi posistif antara
kelompok Kristiani dengan kelompok Muslim dalam membangun kemajuan Kabupaten
Manggarai Barat.
Keputusan politik tersebut memang tidak mudah serta
tidak terlepas dari persepsi bahwa Haja Rezki dipilih untuk menjadi wakil
mendampingi Ferdi Pantas pilkada 2020 ada hubungan dengan rentetan peristiwa
politik yang terjadi di Manggarai Barat yang justru selalu tidak menguntungkan
Ferdi Pantas.
Rentetan politik yang dimaksud adalah sehubungan
dengan pengalaman politik yang dialami Ferdi pantas pilkada periode sebelumnya.
Keputusan untuk memilih Haja Rizki oleh Ferdi Pantas meskipun pada posisi
dilematis di mana kedua tokoh tersebut berangkat dari habitat yang berbeda.
Ferdi Pantas dari kaum Birokrat sedangkan Haja Rizki
dari kaum politisi. Apa lagi soal budaya dan keyakinan tertentu tentu keduanya
datang dari dua keyakinan yang berbeda.
Ferdi Pantas merupakan penganut Kristen Katolik
sedangkan Haja Rizki penganut Muslim. Meskipun demikian kedua tokoh ini hemat
penulis merupakan sebuah kolaborasi positif sehingga menjadi sebuah kekuatan
yang saling bersinerji satu sama lain untuk mendorong perubahan sosial
Masyarakat Manggarai Barat dewasa ini.
Keputusan Haja Rizki menjadi calon wakil Bupati
Ferdi Pantas bukan hal yang mudah. Tentu melalui sebuah perenungan politik yang
panjang berbasis pertimbangan
rasionalitas politik terutama sehubungan dengan dinamika dan realitas politik
yang cenderung bergerak secara dinamis di Manggarai Barat.
Para loyalis yang masih setia dengan kapasitas,
integritas, kapablitas dan kejujuran yang dimiliki oleh Ferdi Pantas mencoba
untuk disandingkan dengan figur lain yaitu Haja Rizki merupakan calon wakil
Bupati yang berbeda dengan calon wakil Bupati Ferdi Pantas pada pilkada
sebelumnya.
Paket Pantas-Rizki merupakan pasangan calon yang
dianggap paling ideal dibandingkan dengan paslon lain sehingga akan berpengaruh
terhadap tren politik Manggarai Barat.
Dipilihnya Haja Rizki sebagai calon wakil Bupati
akan membawa konsekuensi positif bagi kemajuan masyarakat Manggarai Barat yang
jauh lebih baik daripada sebelumnya.
Paket Pantas-Rizki merupakan perpaduan nilai yaitu
mewakili kelompok nasionalis dan kelompok religiusitas yang disokong adanya
keterlibatan secara langsung partai politik terutama sebagai partai pengusung
yaitu Demokrat, PPP dan PKS.
Menggabungkan Pantas-Rizki upaya untuk menghilangkan
doktrin tirani minoritas dan mayoritas di Manggarai Barat.
Adanya keterlibatan partai politik dan para loyalis
memunculkan calon Bupati dan wakil Bupati pada pilkada kali ini meskipun
berangkat dari kelompok yang berbeda.
Namun hal ini menunjukan bahwa partai politik
menjadi sesuatu yang terpenting dalam rangka untuk menjaga atau menjamin
keberlangsungan sistem politik dalam suatu negara.
Maka dengan demikian secara moral politik berarti
partai politik juga ikut bertanggungjawab bila suatu ketika calon bupati dan
wakil bupati terlibat dalam kasus tertentu yang bertentangan dengan konstitusi.
Persepsi politik, pasangan Pantas-Rizki merupakan
pasangan yang merepresentasikan suara umat nasrani, loyalitas dengan
Kristen-Katolik didukung umat Katolik.
Persepsi itu wajar dan sangat realistis dan tidak bisa
dihindarkan, karena secara kuantitas mayoritas penduduk Kabupaten Manggarai
Barat mayoritas pemeluk agama katolik.
Symbol agama ditarik-tarik keranah politik oleh berbagai komponen
politik karena memang merasa perlu guna memenangkan pertarungan kekuasaan
politik.
Agama dikapitalisasi sebagai kekuatan modal politik
bagi para aktor-aktor politik yang sengaja diciptkan untuk meraup suara minoritas.
Mengklaim seperti ini sesuatu hal yang wajar sebab
secara teoritis politik identitas merupakan sesuatu yang bersifat hidup atau
ada dalam setiap etnis, di mana keberadaannya bersifat laten dan potensial sewaktu-sewaktu
dapat muncul ke permukaan sebagai kekuatan politik yang dominan.
Politik identitas merupakan partisipasi individual
pada kehidupan sosial yang lebih ditentukan oleh budaya dan psikologis
seseorang yang memberikan arti dan tujuan hidup dari individu tersebut, karena
terbentuknya identitas adalah dari proses dialog internal dan interaksi sosial
(castell, 2010: 6-7).
Kehadiran Haja Rizki sebagai cawabubnya Ferdi Pantas
dengan harapan mampu memelihara kedamaian di tana Manggarai Barat.
Di samping itu pula bermaksud untuk memperoleh
simpati dan dukungan politik yang signifikan dari berbagai komunitas muslim
dalam pilkada Manggarai Barat.
Pasangan Pantas-Rizki salah satu penilaian yang
dilihat adalah dalam perspektif politik kebangsaan bisa melihat aspek Nasionalisme.
Karena Ferdi Pantas merupakan kader Demokrat yang
nasionalis sedangkan Haja Rizki merupakan kader PPP kemudian didukung oleh PKS
karena ada kesamaan ideologi berbasis agama.
Paham nasionalisme merupakan satu paham untuk
menciptakan dan mempertahankan rasa kebersamaan sebagai anak bangsa serta
sebagai simbol nilai toleransi antara umat beragama demi cita-cita yang sama,
dalam mewujudkan kepentingan masyarakat Manggarai Barat, baik secara internal
maupun secara eksternal.
Pilkada kali ini cukup dramatis karena berbeda
dengan pilkada perode sebelumnya. Estimasinya hanya mengikuti lima pasangan.
Diantara 5 pasangan tersebut baru tiga pasangan yang
postif mendapat dukungan partai politik yaitu
pasangan Pantas- Rizki yang didukung oleh partai Demokrat, PPP dan PKS total 6
kursi.
Pasangan Edi-Weng didukung oleh Partai Nasdem, PKPI
dan PBB total 7 kursi.
Pasangan Andri Garu-Anggalinus Gapul didukung oleh
Partai Hanura dan PAN. Sedangkan 2 Pasangan lainnya yaitu Maria Geong-Syukur
dan pasangan Mateus Hamsi-Tobias Wanus sejauh ini belum ada kabar pasti.
Apakah kedua pasangan tersebut sudah mendapat
dukungan partai politik sesuai dengan ketentuan UU?.
Hal yang menarik dari kontestasi politik Mabar kali ini
adalah dari tiga pasangan calon yang sudah komplit mendapat Surat Keputusan (SK)
dari masing-masing partai pengusung justri 1 diantaranya menjadi pro dan kontra
di Masyarakat.
Sebut saja berinisial EE yang sampai saat ini masih menjadi
perdebatan panjang oleh berbagai kalangan masyarakat baik itu akademisi,
aktifis maupun komunitas sosial lainya.
Pasalnya EE konon katanya tercatat sebagai mantan
terpidana. Keterlibatan EE berwal dari masalah perjudian yang ditangkap Polres
Mabar pada tanggal 15 April Tahun 2016.
Perbuatan tersebut telah melanggar UU yang mengatur
soal perjudian adalah UU No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Pasal 1 UU ini menegaskan semua tindak pidana
perjudian sebagai kejahatan. Atas dasar itulah maka kasus tersebut telah
diproses sampai tingkat ke pengadilan hingga telah memperoleh putusan hukum
yang sudah tetap (INKRAH) Dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo,
Manggarai Barat NTT No.45/PID/.b/2016/PN. LBJ yang menjatuhi hukuman 4 bulan 15
hari terhadapnya.
EE mencalonkan diri sebagai calon Bupati 2020
merupakan keputusan politik yang sungguh tidak realistis karena bertentangan
dengan Undang-Undang sebagaimana penjelasan dalam Undang-Undang Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam pasal 7 ayat 2 huruf i
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
Perbuatan itu melarang seseorang dengan catatan
perbuatan tercela mencalonkan diri
sebagai kepala daerah.
Perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk,
pemakai/pengedar dan berzina. Pasal ini juga pernah digugat oleh mantan bupati
Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi karena terlitit dengan kasus narkoba.
Atas perbuatannya, Ahmad dijatuhi hukuman berupa
rehabilitasi selama enam bulan. Ia pun kini hendak mencalonkan diri kembali di
pilkada 2020.
Namun rencana Ahmad gagal lantaran pasal 7 ayat (2)
huruf I Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 melarang seseorang dengan catatan
perbuatan tercela, termasuk pemakai narkoba untuk ikut Pilkada, maka melalui
permohonan uji materi, Ahmad meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Namun demikian argumentasi Ahmad itu tidak sejalan
dengan pandangan MK karena para hakim menilai bahwa aturan mengenai pemakai
narkoba termasuk perjudian dalam Undang-Undang Pilkada sesuai dengan bunyi konstitusi.
Sehingga frasa pemakai narkotika dan kasus perjudian
dalam penjelasan pasal 7 ayat 2 huruf I UU Pilkada adalah Konstituisonal oleh
MK sehingga pasal tersebut bersifat final dan mengikat serta praktis pasal ini
tidak ada ruang untuk diuji kembali.
EE untuk mengikut sertakan sebagai calon Bupati
Manggarai Barat telah melanggar pasal 7 ayat 2 huruf g yang berbunyi tidak
pernah sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Selanjutnya eks napi ikut pilkada mesti memenuhi
empat syarat. Salah satunya eks napi diberi jeda lima tahun sejak masa
hukumannya usai untuk mencalonkan diri pilkada.
Pertimbangan tersebut waktu untuk adaptasi
disesuaikan dengan satu kali periode pemilihan umum.
Atas pertimbangan hukum tersebut menjadi sebuah
ancaman terhadap EE sehingga cukup sulit untuk meloloskan diri sebagai calon
Bupati Manggarai Barat pada bulan desember 2020.
Dengan demikian EE berpotensi untuk melakukan
diskualifikasi oleh KPUD Mabar dari pencalonan diri sebagai calon Bupati
Manggarai Barat.
Dua pasangan calon yaitu Maria geong dan Mateus
Hamsi masih terganjal belum mendapat dukungan partai secara pasti di tambah
dengan kasus yang melilit EE.
Justru kondisi ini menguntungkan paket Pantas-Rizki
sebab Maria Geong, Mateus Hamsi dan EE berada pada posisi mengambang maka, akan
berpengaruh juga terhadap pendukung mereka di akar rumput.
Sehingga muncul serba tidak ada kepastian bahkan
berpotensi terjadi frustasi politik para pendukung-pendukungnya.
Ketidakpastian itu sebenarnya bagian dari masa
mengambang yang kemungkinan besar berdampak bergesernya pilihan pemilih ke
tokoh alternatif.
Siapa tokoh alternatif itu yaitu paket Pantas-Rizki
merupakan pasangan yang bisa diandalkan sebagai tempat penyalur aspirasi para
pendukung tiga pasangan calon tadi supaya keadaan sosial di Manggarai Barat
jauh lebih dari kondisi sebelumnya.
Apa lagi kita lihat pengalaman Ferdi Pantas
sebelumnya ia telah berapa kali ikut pertarungan pilkada Manggarai Barat perolehan
suranya tidak pernah turun dari 20.000 suara.
Malah pilkada 2015 lalu ia calon dari independen
namun tetap memperoleh suara signifikan kurang lebih 24.000 ribu suara.
Urutan kedua perolehan setelah pasangan Gusti
Dula-Maria Geong. Itu artinya pendukung-pendukungnya masih solid terhadap
kepribadian Figur seperti Ferdi Pantas yang penuh bersahaja itu.
Apa lagi sekarang wakil bupatinya dari kelompok
Muslim yang kebetulan hanya 1 yang ikut dalam pilkada Manggarai Barat.
Semakin banyak pasangan calon yang ikut berlaga
dalam pilkada Manggarai barat 2020 maka berpotensi besar suara Nasrani terpecah
maka suara kelompok Muslim semakin solid.
Maka tren politik kemenangan itu adalah justru
mengarah pada paket Pantas-Rizki. Sedangkan bagi paket yang lain hanyalah
menjadi penyemarak demokrasi atau sebagai komplemen politik.
Sebagai kesimpulan, secara geo-politik Mangagarai
Barat merupakan kabupaten yang memiliki posisi tawar yang tinggi dibandingkan
dengan kabupaten lain sedaratan Flores.
Oleh karena itu konsekuensi logis pilkada Mabar kita
harus mendorong pemimpin yang memiliki kapasitas intelektual yang mumpuni,
dengan beberapa indikator yaitu; tidak tercatat sebagai mantan terpidana,
memiliki kecerdasan integritas, memiliki kecerdasan kapabilitas, memiliki
kecerdasan sosial, memiliki kecerdasan transparansi dan memiliki kecerdasan
dalam mengelola tata pemerintahan daerah.
Jika tidak memenuhi kualifikasi seperti itu Kabupaten
Manggarai Barat cepat atau lambat akan mengalami degradasi nilai baik ekonomi,
politik, hukum dan sosial-budaya.
Alvitus Minggu, S.I.P, M.Si merupakan Dosen Fisip Hubungan Internasinal Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan dosen Fisip ilmu politik Universitas Bung Karno Jakarta.
Redaksi tidak bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh tulisan ini, tanggung jawab sepenuhnya pada penulis.