- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pantas-Rizki Representasi Golongan Nasionalis dan Religiusitas dalam Pilkada Mabar

    Penulis: Antonius Rahu | Editor:Tim Redaksi
    17 Agustus, 2020, 08:41 WIB Last Updated 2020-08-17T01:41:05Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1


    Oleh : Alvitus Minggu

    Terpilihnya Haja Rizki sebagai calon wakil wakil bupati mendampingi Ferdi Pantas sebagai calon bupati Manggarai Barat yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020 merupakan pilihan rasional (rational choice) dengan harapan Haja Rizki bisa berkolaborasi  posistif antara kelompok Kristiani dengan kelompok Muslim dalam membangun kemajuan Kabupaten Manggarai Barat.

     

    Keputusan politik tersebut memang tidak mudah serta tidak terlepas dari persepsi bahwa Haja Rezki dipilih untuk menjadi wakil mendampingi Ferdi Pantas pilkada 2020 ada hubungan dengan rentetan peristiwa politik yang terjadi di Manggarai Barat yang justru selalu tidak menguntungkan Ferdi Pantas.

     

    Rentetan politik yang dimaksud adalah sehubungan dengan pengalaman politik yang dialami Ferdi pantas pilkada periode sebelumnya. Keputusan untuk memilih Haja Rizki oleh Ferdi Pantas meskipun pada posisi dilematis di mana kedua tokoh tersebut berangkat dari habitat yang berbeda.

     

    Ferdi Pantas dari kaum Birokrat sedangkan Haja Rizki dari kaum politisi. Apa lagi soal budaya dan keyakinan tertentu tentu keduanya datang dari dua keyakinan yang berbeda.

     

    Ferdi Pantas merupakan penganut Kristen Katolik sedangkan Haja Rizki penganut Muslim. Meskipun demikian kedua tokoh ini hemat penulis merupakan sebuah kolaborasi positif sehingga menjadi sebuah kekuatan yang saling bersinerji satu sama lain untuk mendorong perubahan sosial Masyarakat Manggarai Barat dewasa ini.

     

    Keputusan Haja Rizki menjadi calon wakil Bupati Ferdi Pantas bukan hal yang mudah. Tentu melalui sebuah perenungan politik yang panjang berbasis  pertimbangan rasionalitas politik terutama sehubungan dengan dinamika dan realitas politik yang cenderung bergerak secara dinamis di Manggarai Barat.

     

    Para loyalis yang masih setia dengan kapasitas, integritas, kapablitas dan kejujuran yang dimiliki oleh Ferdi Pantas mencoba untuk disandingkan dengan figur lain yaitu Haja Rizki merupakan calon wakil Bupati yang berbeda dengan calon wakil Bupati Ferdi Pantas pada pilkada sebelumnya.

     

    Paket Pantas-Rizki merupakan pasangan calon yang dianggap paling ideal dibandingkan dengan paslon lain sehingga akan berpengaruh terhadap tren politik Manggarai Barat.

     

    Dipilihnya Haja Rizki sebagai calon wakil Bupati akan membawa konsekuensi positif bagi kemajuan masyarakat Manggarai Barat yang jauh lebih baik daripada sebelumnya.

     

    Paket Pantas-Rizki merupakan perpaduan nilai yaitu mewakili kelompok nasionalis dan kelompok religiusitas yang disokong adanya keterlibatan secara langsung partai politik terutama sebagai partai pengusung yaitu Demokrat, PPP dan PKS.

     

    Menggabungkan Pantas-Rizki upaya untuk menghilangkan doktrin tirani minoritas dan mayoritas di Manggarai Barat.

     

    Adanya keterlibatan partai politik dan para loyalis memunculkan calon Bupati dan wakil Bupati pada pilkada kali ini meskipun berangkat dari kelompok yang berbeda.

     

    Namun hal ini menunjukan bahwa partai politik menjadi sesuatu yang terpenting dalam rangka untuk menjaga atau menjamin keberlangsungan sistem politik dalam suatu negara.

     

    Maka dengan demikian secara moral politik berarti partai politik juga ikut bertanggungjawab bila suatu ketika calon bupati dan wakil bupati terlibat dalam kasus tertentu yang bertentangan dengan konstitusi.

     

    Persepsi politik, pasangan Pantas-Rizki merupakan pasangan yang merepresentasikan suara umat nasrani, loyalitas dengan Kristen-Katolik didukung umat Katolik.

     

    Persepsi itu wajar dan sangat realistis dan tidak bisa dihindarkan, karena secara kuantitas mayoritas penduduk Kabupaten Manggarai Barat mayoritas pemeluk agama katolik.

     

    Symbol agama ditarik-tarik  keranah politik oleh berbagai komponen politik karena memang merasa perlu guna memenangkan pertarungan kekuasaan politik.

     

    Agama dikapitalisasi sebagai kekuatan modal politik bagi para aktor-aktor politik yang sengaja diciptkan untuk meraup suara minoritas.

     

    Mengklaim seperti ini sesuatu hal yang wajar sebab secara teoritis politik identitas merupakan sesuatu yang bersifat hidup atau ada dalam setiap etnis, di mana keberadaannya bersifat laten dan potensial sewaktu-sewaktu dapat muncul ke permukaan sebagai kekuatan politik yang dominan.

     

    Politik identitas merupakan partisipasi individual pada kehidupan sosial yang lebih ditentukan oleh budaya dan psikologis seseorang yang memberikan arti dan tujuan hidup dari individu tersebut, karena terbentuknya identitas adalah dari proses dialog internal dan interaksi sosial (castell, 2010: 6-7).

     

    Kehadiran Haja Rizki sebagai cawabubnya Ferdi Pantas dengan harapan mampu memelihara kedamaian di tana Manggarai Barat.

     

    Di samping itu pula bermaksud untuk memperoleh simpati dan dukungan politik yang signifikan dari berbagai komunitas muslim dalam pilkada Manggarai Barat.

     

    Pasangan Pantas-Rizki salah satu penilaian yang dilihat adalah dalam perspektif politik kebangsaan bisa melihat aspek Nasionalisme.

     

    Karena Ferdi Pantas merupakan kader Demokrat yang nasionalis sedangkan Haja Rizki merupakan kader PPP kemudian didukung oleh PKS karena ada kesamaan ideologi berbasis agama.

     

    Paham nasionalisme merupakan satu paham untuk menciptakan dan mempertahankan rasa kebersamaan sebagai anak bangsa serta sebagai simbol nilai toleransi antara umat beragama demi cita-cita yang sama, dalam mewujudkan kepentingan masyarakat Manggarai Barat, baik secara internal maupun secara eksternal.

     

    Pilkada kali ini cukup dramatis karena berbeda dengan pilkada perode sebelumnya. Estimasinya hanya mengikuti lima pasangan.

     

    Diantara 5 pasangan tersebut baru tiga pasangan yang  postif mendapat dukungan partai politik yaitu pasangan Pantas- Rizki yang didukung oleh partai Demokrat, PPP dan PKS total 6 kursi.

     

    Pasangan Edi-Weng didukung oleh Partai Nasdem, PKPI dan PBB total 7 kursi.

     

    Pasangan Andri Garu-Anggalinus Gapul didukung oleh Partai Hanura dan PAN. Sedangkan 2 Pasangan lainnya yaitu Maria Geong-Syukur dan pasangan Mateus Hamsi-Tobias Wanus sejauh ini belum ada kabar pasti.

     

    Apakah kedua pasangan tersebut sudah mendapat dukungan partai politik sesuai dengan ketentuan UU?. 

     

    Hal yang menarik dari kontestasi politik Mabar kali ini adalah dari tiga pasangan calon yang sudah komplit mendapat Surat Keputusan (SK) dari masing-masing partai pengusung justri 1 diantaranya menjadi pro dan kontra di Masyarakat.

     

    Sebut saja berinisial EE yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan panjang oleh berbagai kalangan masyarakat baik itu akademisi, aktifis maupun komunitas sosial lainya.

     

    Pasalnya EE konon katanya tercatat sebagai mantan terpidana. Keterlibatan EE berwal dari masalah perjudian yang ditangkap Polres Mabar pada tanggal 15 April Tahun 2016.

     

    Perbuatan tersebut telah melanggar UU yang mengatur soal perjudian adalah UU No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

     

    Pasal 1 UU ini menegaskan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Atas dasar itulah maka kasus tersebut telah diproses sampai tingkat ke pengadilan hingga telah memperoleh putusan hukum yang sudah tetap (INKRAH) Dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Manggarai Barat NTT No.45/PID/.b/2016/PN. LBJ yang menjatuhi hukuman 4 bulan 15 hari terhadapnya.

     

    EE mencalonkan diri sebagai calon Bupati 2020 merupakan keputusan politik yang sungguh tidak realistis karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana penjelasan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam pasal 7 ayat 2 huruf i Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

     

    Perbuatan itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela  mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

     

    Perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar dan berzina. Pasal ini juga pernah digugat oleh mantan bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi karena terlitit dengan kasus narkoba.

     

    Atas perbuatannya, Ahmad dijatuhi hukuman berupa rehabilitasi selama enam bulan. Ia pun kini hendak mencalonkan diri kembali di pilkada 2020.

     

    Namun rencana Ahmad gagal lantaran pasal 7 ayat (2) huruf I Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela, termasuk pemakai narkoba untuk ikut Pilkada, maka melalui permohonan uji materi, Ahmad meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan Undang-Undang Dasar 1945.

     

    Namun demikian argumentasi Ahmad itu tidak sejalan dengan pandangan MK karena para hakim menilai bahwa aturan mengenai pemakai narkoba termasuk perjudian dalam Undang-Undang Pilkada sesuai dengan bunyi konstitusi.

     

    Sehingga frasa pemakai narkotika dan kasus perjudian dalam penjelasan pasal 7 ayat 2 huruf I UU Pilkada adalah Konstituisonal oleh MK sehingga pasal tersebut bersifat final dan mengikat serta praktis pasal ini tidak ada ruang untuk diuji kembali.

     

    EE untuk mengikut sertakan sebagai calon Bupati Manggarai Barat telah melanggar pasal 7 ayat 2 huruf g yang berbunyi tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

     

    Selanjutnya eks napi ikut pilkada mesti memenuhi empat syarat. Salah satunya eks napi diberi jeda lima tahun sejak masa hukumannya usai untuk mencalonkan diri pilkada.

     

    Pertimbangan tersebut waktu untuk adaptasi disesuaikan dengan satu kali periode pemilihan umum.

     

    Atas pertimbangan hukum tersebut menjadi sebuah ancaman terhadap EE sehingga cukup sulit untuk meloloskan diri sebagai calon Bupati Manggarai Barat pada bulan desember 2020.

     

    Dengan demikian EE berpotensi untuk melakukan diskualifikasi oleh KPUD Mabar dari pencalonan diri sebagai calon Bupati Manggarai Barat.

     

    Dua pasangan calon yaitu Maria geong dan Mateus Hamsi masih terganjal belum mendapat dukungan partai secara pasti di tambah dengan kasus yang melilit EE.

     

    Justru kondisi ini menguntungkan paket Pantas-Rizki sebab Maria Geong, Mateus Hamsi dan EE berada pada posisi mengambang maka, akan berpengaruh juga terhadap pendukung mereka di akar rumput.

     

    Sehingga muncul serba tidak ada kepastian bahkan berpotensi terjadi frustasi politik para pendukung-pendukungnya.

     

    Ketidakpastian itu sebenarnya bagian dari masa mengambang yang kemungkinan besar berdampak bergesernya pilihan pemilih ke tokoh alternatif.

     

    Siapa tokoh alternatif itu yaitu paket Pantas-Rizki merupakan pasangan yang bisa diandalkan sebagai tempat penyalur aspirasi para pendukung tiga pasangan calon tadi supaya keadaan sosial di Manggarai Barat jauh lebih dari kondisi sebelumnya.

     

    Apa lagi kita lihat pengalaman Ferdi Pantas sebelumnya ia telah berapa kali ikut pertarungan pilkada Manggarai Barat perolehan suranya tidak pernah turun dari 20.000 suara.

     

    Malah pilkada 2015 lalu ia calon dari independen namun tetap memperoleh suara signifikan kurang lebih 24.000 ribu suara.

     

    Urutan kedua perolehan setelah pasangan Gusti Dula-Maria Geong. Itu artinya pendukung-pendukungnya masih solid terhadap kepribadian Figur seperti Ferdi Pantas yang penuh bersahaja itu.

     

    Apa lagi sekarang wakil bupatinya dari kelompok Muslim yang kebetulan hanya 1 yang ikut dalam pilkada Manggarai Barat.

     

    Semakin banyak pasangan calon yang ikut berlaga dalam pilkada Manggarai barat 2020 maka berpotensi besar suara Nasrani terpecah maka suara kelompok Muslim semakin solid.

     

    Maka tren politik kemenangan itu adalah justru mengarah pada paket Pantas-Rizki. Sedangkan bagi paket yang lain hanyalah menjadi penyemarak demokrasi atau sebagai komplemen politik.  

     

    Sebagai kesimpulan, secara geo-politik Mangagarai Barat merupakan kabupaten yang memiliki posisi tawar yang tinggi dibandingkan dengan kabupaten lain sedaratan Flores.

     

    Oleh karena itu konsekuensi logis pilkada Mabar kita harus mendorong pemimpin yang memiliki kapasitas intelektual yang mumpuni, dengan beberapa indikator yaitu; tidak tercatat sebagai mantan terpidana, memiliki kecerdasan integritas, memiliki kecerdasan kapabilitas, memiliki kecerdasan sosial, memiliki kecerdasan transparansi dan memiliki kecerdasan dalam mengelola tata pemerintahan daerah.

     

    Jika tidak memenuhi kualifikasi seperti itu Kabupaten Manggarai Barat cepat atau lambat akan mengalami degradasi nilai baik ekonomi, politik, hukum dan sosial-budaya.

     

    Alvitus Minggu, S.I.P, M.Si merupakan Dosen Fisip Hubungan Internasinal Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan dosen Fisip ilmu politik Universitas Bung Karno Jakarta.


    Redaksi tidak bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh tulisan ini, tanggung jawab sepenuhnya pada penulis.

    Komentar

    Tampilkan

    ads