- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dinilai Cacat Hukum, Balon Bupati Mabar ini Diadukan ke KPU

    Penulis: Antonius Rahu | Editor:Tim Redaksi
    08 September, 2020, 00:00 WIB Last Updated 2020-09-07T17:24:32Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1



    [Congkasae.com/Kereba] Baru sehari pasca menggelar deklarasi dan mengikuti pendaftaran di KPU, Edistasius Endi Bakal calon bupati Manggarai Barat dari pasangan calon Edi-Weng diadukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat.


    Politisi kelahiran Lembor itu diadukan ke Komisi Pemilihan Umum oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengkaji  Peneliti Demokrasi Masyarakat alias LSM LPPDM.


    Ketua umum LPPDM Marsel Nagus Ahang usai menyerahkan berkas keberatan di kantor KPU Mabar di Labuan Bajo mengatakan pengajuan keberatan LPPDM  terhadap Balon Edistasius Endi mengacu pada  Peraturan KPU No 5 tahun 2020, serta UU Pilkada No 10 tahun 2016.


    Marsel Nagus Ahang mengatakan pengajuan keberatan LPPDM atas balon Edistasius Endi berdasarkan alasan hukum dimana politisi muda itu pernah tersangkut kasus hukum pada 2016 silam.


    "Karena pernah tercatat sebagai mantan terpidana, pada tahun 2016 silam,"kata Marsel Ahang di halaman kantor KPU Manggarai Barat, Senin 7 September petang.


    Atas dasar itu, lanjut Ahang, LPPDM meminta KPUD kabupaten Manggarai Barat dalam penetapan calon bupati atau wakil bupati 2020-2025 pada pleno KPU kabupaten Manggarai Barat untuk membatalkan calon bupati atas nama Edistasius Endi.


    "Atau status tidak memenuhi syarat (TMS),"kata Marsel Ahang.


    Ketua umum LPPDM itu juga mengatakan apabilah KPU Manggarai Barat tidak memenuhi tuntutan tersebut, maka pihak LPPDM menganggap bahwa KPU tidak melaksanakan UU No 10 tahun 2016.


    "Serta PKPU No 1 tahun 2020 pasal 4 ayat 1 huruf J, sebagai rujukan teknis pelaksanaan pilkada,"tegas Ahang.


    Jika itu tidak diindahkan, menurut Ahang, pihaknya akan mempersoalkan institusi penyelenggara pemilu itu ke jalur hukum pidana ataupun perdata.


    Sehari sebelumnya tepatnya Minggu siang, Paslon Edi-Weng baru saja menggelar deklarasi dukungan di lapangan Wae Sambi, desa Batu Cermin, Labuan Bajo.


    Pada Minggu sore, lapangan Wae Sambi berubah jadi lautan massa yang berasal dari semua kecamatan di wilayah Manggarai Barat.


    Paslon Edistasius Endi yang berduet dengan dr Yulius Weng juga sudah mendaftarkan diri di KPU Manggarai Barat sebagai salah satu peserta pilkada 9 Desember mendatang.


    Maju dalam kontestasi pilkada Manggarai Barat, Paslon Edi-Weng mendapat sokongan dari tiga partai politik pengusung yakni Nasdem, PBB dan PKPI.

    Penulis: Tonny

    Komentar

    Tampilkan

    ads