- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    5 Fakta Penting Perihal Sengketa Lahan di Keranga Labuan Bajo

    Penulis: Antonius Rahu | Editor:Tim Redaksi
    13 Oktober, 2020, 00:18 WIB Last Updated 2020-10-13T04:03:41Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

    salah satu plang nama pemilik Lahan Atas Nama H Adam Dudje di kawasan Keranga/Foto Media Indonesia Jhon Lewar


    [Congkasae.com/Kereba] Sengketa 30 hektare lahan Keranga yang berlokasi di kelurahan Labuan Bajo, kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat tengah menjadi bahan pembicaraan publik.


    Topik itu kembali mencuat menyusul kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT memutuskan kembali melanjutkan penyelesaian sengketa lahan seluas 30 hektare itu, setelah sebelumnya pernah mencuat di 2018 lalu.


    Demi pengembangan kasus, tim penyidik Tindak Pidana Khusus kejati NTT sudah dua kali terjun ke lokasi untuk mengumpulkan fakta di lapangan.


    Sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan terkait sengketa lahan itu termasuk mantan sekda Manggarai era bupati Gaspar P Ehok yakni Frans Paju Leok, serta bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulah dan masih banyak nama lainnya yang ditengarai terkait lahan Keranga.


    Hingga Senin (11/10) kemarin sejumlah dokumen pun telah disita dari kantor bupati Manggarai Barat termasuk 2 unit ponsel pribadi milik bupati Mabar dan asistennya.


    Lantas bagaimana sejarah dan perkembangan kasus ini hingga menyeret sejumlah nama? berikut kami hadirkan ulasannya.


    Lahan Keranga Pernah Diserahkan ke Pemda Manggarai

    Foto dokumentasi pengukuran tanah Keranga tahun 1997/Credit INews


    Menurut pengakuan Frans Paju Leok, mantan sekda Manggarai era bupati Gaspar P Ehok yang ikut dimintai keterangan penyidik beberapa waktu lalu, 30 hektare lahan Keranga yang disengketa itu ternyata pernah diserahkan ke pihak pemkab Manggarai.


    Frans Paju Leok mengaku pihaknya pernah melakukan pengukuran di lokasi yang disengketakan saat ini.


    Penyerahan itu berlangsung dari fungsionaris adat Nggorang dalu Ishaka kepada pemkab Manggarai untuk dijadikan aset pemda dengan maksud hendak mendirikan sekolah perikanan.


    "Saya ceritakan kembali apa yang saya buat waktu itu, bahwa itu tanah pemda, saya mengukuhkan kembali tentang apa yang saya buat tentang tanah itu. karena perintah pimpinan waktu itu untuk melakukan pengukuran. Tahun pengukuran Mei 1997 dengan total luas 30 hektare,"kata mantan sekda Manggarai Frans Paju Leok melansir Sindonews.


    Kendati demikian, Frans Paju Leok menyayangkan soal status lahan itu pasca pemekaran kabupaten Manggarai Barat dari kabupaten induk yang disebutnya tidak jelas.

    Potret satelit kawasan keranga yang disengketa/source google map


    "Hanya yang kita sayangkan selama ini tidak diperjelas status tanah itu sejak Mabar terpisah,"terang Frans Paju Leok.


    Ia mengutarakan kekecewaannya jika lahan seluas 30 hektare yang disengketa H Dudje itu jatuh ke tangan perorangan.


    Frans menduga ada unsur perbuatan melawan hukum jika aset milik pemda itu berpindah tangan ke pihak swasta termasuk perorangan.


    "Kalau ada proses individualisasi di dalamnya berarti ada penyimpangan hukum dan setiap pelanggaran itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,"pinta Frans Paju Leok yang menjabat sebagai mantan Sekda Manggarai era bupati Gaspar P Ehok itu.


    Pernyataan serupa juga dibenarkan oleh H Ramang Ishaka selaku anak dari dalu Ishaka (Fungsionaris adat Nggorang selaku pemberi lahan tahun 1997).


    Menurutnya terdapat dua kali pengukuran atas 30 hektare lahan yang diserahkan ayahnya itu kepada pemkab Manggarai.


    "Pertama tahun1997 oleh BPN Manggarai, pengukuran  kedua tahun 2015 sesuai permintaan dari pemkab Mabar dalam rangka sertifikasi tanah pemda di Keranga,"tandasnya.


    Karenanya berdasarkan dokumen yang ada padanya, H Ramang Ishaka meyakini jika lahan seluas 30 hektare yang disengketa saat ini merupakan lahan milik pemkab.


    "Saya yakin lahan itu milik pemda Mabar yang diserahkan fungsionaris adat Nggorang untuk kepentingan umum,"tukasnya.


    Diklaim Milik Perorangan Atas Nama H.M. Adam Djudje

    Lokasi keranga yang disengketa/Foto Antonius Rahu Congkasae.com


    Kasus ini mulai mencuat ke publik ketika H. M. Adam Djudje hendak mengajukan sertifikasi lahan seluas 30 hektare di kawasan Keranga itu atas nama perorangan.


    Adam Djudje mengklaim lahan seluas 30 hektare itu hendak dijualnya namun belum laku karena sedang dalam proses jual beli termasuk menunggu Sertifikat Hak Atas Tanah (SHM).


    Adam juga mengklaim jika 30 hektare lahan itu merupakan lahan miliknya, saat ini 11 hektare nya sudah diambil orang tak dikenalnya dan bahkan ada yang menjualnya sampai 15 M lebih.


    Terkait lahan itu, demikian Adam, pihak pemda beberapa kali mengundangnya untuk berdialog namun ia tidak hadir.


    "Mereka [Pihak Pemkab] undang rapat saya tidak hadir, saya pegang dokumen tanah ini ada surat pernyataan dari bupati Gaspar Ehok. Termasuk bupati Drs Agustinus Ch Dulah, kekuatan saya ada di dokumen, dokumen itu ada di pengacara saya,"kata H Adam Dudje melansir media Indonesia.


    Meski tak kantongi sertifikat Hak Atas Tanah, namun Adam mengklaim selalu membayar pajak atas lahan itu sejak tahun 2009 lalu.


    "Saya bayar pajak sejak 2009 lalu, bukti jelas, dokumen lengkap,"tandas penggugat itu.


    Adam tidak meragukan keabsahan prihal dokumen yang dikantonginya saat ini, karena ada surat penyerahan dan diketik rapih menggunakan mesin ketik.


    Hendak Mengajukan Serifikat Namun Ditolak Pihak BPN Mabar

    Kantor ATR/BPN Mabar/Foto Antonius Rahu Congkasae.com


    Kasus ini mulai muncul kepermukaan semenjak permohonan pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan yang mengklaim sebagai pemilik lahan 30 hektare di kawasan Keranga selalu ditolak pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Mabar.


    Penolakan tersebut diberitahukan oleh kepala BPN Labuan Bajo I Gusti Made Anom Kaler, Made bersih kukuh tetap menolak permohonan itu karena disebutnya sangat tidak berdasar.


    Menurut keterangan Gusti Made, penolakannya sangat mendasar karena menurut runut cerita lahan seluas 30 hektare yang berlokasi di kawasan Keranga itu pernah diserahkan ke pemkab Manggarai ketika Manggarai Barat belum dimekarkan menjadi kabupaten baru.


    "Pecat pun saya siap, jangankan orang istana siapapun kalau itu tanah milik orang lain saya tidak akan mengeluarkan sertifikat yang melawan hukum,"tegas Kepala BPN Mabar Gusti Made Anom Kaler sebagaimana dilansir media indonesia.


    Lebih jauh Made mengutarakan jika pihaknya telah empat kali menerima pengajuan sertifikat hak Milik atas lahan di kawasan Keranga, yang dilakukan oleh Muhamad Achyar namun selalu ditolaknya.


    Kasus Bergulir di Rana Hukum,  Lebih dari 40 Saksi Ikut Digarap Penyidik

    potret lokasi Keranga/Source google maps


    Kasus itu rupanya terus bergulir di ranah hukum, saat ini kasus tersebut ditangani kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.


    Pihak kejaksaan Tinggi Kupang telah beberapa kali terjun langsung ke Labuan Bajo untuk menghimpun fakta lapangan terkait kasus ini.


    Pihak Kejaksaan Tinggi Kupang mengaku telah memeriksa lebih dari 40 orang saksi dalam kasus ini, hal tersebut diutarakan kepala seksi penerangan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim.


    Sejumlah nama pun sudah dimintai keterangan demi pengembangan kasus ini, mulai dari mantan sekda Manggarai Frans Paju Leok, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulah, hingga H Ramhang Ishaka selaku anak dari Dalu Nggorang (Tokoh penyerah lahan Keranga ke pihak pemkab Manggarai tahun 1997).


    Pada penggeledahan Senin (11/10) sejumlah dokumen pun telah disita dari kantor bupati Manggarai Barat bersamaan dengan dua unit ponsel masing-masing milik bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulah dan asistennya.


    Penyidik beralasan penyitaan ponsel milik keduanya dilakukan untuk mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti dalam kasus ini.


    Tersangka Ditetapkan Akhir Oktober atau November


    Menurut kepala seksi penerangan Hukum kejati NTT Abdul Hakim usai melakukan penggeledahan  pihaknya akan segera melakukan penetapan tersangka dalam kasus ini.


    "Paling tidak akhir oktober 2020 atau November 2020 sudah lah [penetapan tersanga], karena untuk pemberkasan butuh waktu juga kan,"kata kepala seksi penerangan Hukum kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim melansir Pos Kupang.


    Abdul hakim mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka dalam kasus ini.


    "Calon tersangka kita sudah kantongi siapa-siapa saja,"paparnya.


    Sumber: Dirangkum dari beberapa sumber

    Editor: Tonny Rahu


    BACA JUGA

    Geledah Kantor Bupati Mabar, Penyidik Tipikor Sita 182 Dokumen Serta Ponsel Bupati Dulah


    Terkait Konflik Lahan di Labuan Bajo, Penyidik Tipikor Periksa Bupati Dulah

    Komentar

    Tampilkan

    ads