Kantor ATR/BPN Mabar/Foto Antonius Rahu Congkasae.com |
[Congkasae.com/Kereba] Proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Manggarai Barat kembali mendapat keluhan dari masyarakat.
Salah seorang warga Manggarai Barat (Mabar) John Kadis mengatakan jika proses pengurusan sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mabar berbelit-belit.
"Terkesan Kakan BPN Labuan Bajo enggan menerbitkan sertifikat. Padahal data pendukung sudah lengkap, sudah ukur, sudah mediasi sampai 5 kali, sudah ada surat pengukuhan Tua Ulayat,"ujar John Kadis salah seorang masyarakat Manggarai Barat kepada Congkasae.com Rabu (14/10) petang.
John Kadis menceritakan pengalamannya ketika mengurus SHM di kantor BPN Mabar yang disebutnya berbelit-belit.
Meski sudah ada kesepakatan melalui surat resmi, demikian John Kadis, namun pihak BPN melakukan pembatalan sepihak yang merugikan dirinya.
"Padahal pemilik tanah sudah sejak pagi berada di lokasi. Ketipu jadinya. Kesal, itu terjadi saat Kakan BPN yang baru sekarang ini,"tambahnya.
John Kadis menambahkan seharusnya proses pengurusan sertifikat lahan di Labuan Bajo tidak berbelit-belit mengingat status pariwisata kelas premium yang disandangnya tentu memerlukan percepatan pengurusan sertifikat lahan.
Ia menambahkan jika perlu Pengadilan Tata Usaha Negara bisa hadir di Labuan Bajo sehingga proses pengurusan berjalan tanpa halangan.
Dikatakan Jhon, PTUN diperlukan agar masyarat lebih mudah menyampaikan pengaduan pejabat BPN yang tidak melakukan tugas pelayanan.
"Saat ini PTUN hanya ada di Kupang, dan untuk menjangkaunya butuh biaya mahal, seperti harus naik pesawat, biaya penginapan dan sebagainya,"imbuh John.
Hingga kini Kepala kakan BPN Mabar Abel belum berhasil dikonfirmasi perihal kasus ini.
Penulis: Yunt T
BACA JUGA
Lebih dari 40 Saksi Telah Diperiksa Terkait Sengketa Lahan Keranga
Geledah Kantor Bupati Mabar, Penyidik Tipikor Sita 182 Dokumen dan Ponsel Bupati Dulah
5 Fakta Penting Perihal Sengketa Lahan di Keranga Labuan Bajo