Para pelaku tampak ketar-ketir ketika digrebek aparat, Foto Lino Congkasae.com |
[Congkasae.com/Kereba] Aparat penegak hukum membubarkan praktek judi sabung ayam di kampung Liang Leso, desa Watu Mori, kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur.
Aparat gabungan yang terdiri dari Danramil 1612-04/ Borong, Kapten Inf Zaenudin , Kapolsek Borong, AKP Made Mudana dan Babinsa Desa Watu Mori , Serka Robertus Rhea langsung mendatangi lokasi sabung ayam yang melibatkan warga dari kabupaten Ngada, kamis (5/11) kemarin.
Kapolsek Borong AKP Made Mudana mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap para pelaku, namun hanya diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Kita tidak tahan [Pelaku], hanya diberi peringatan saja,"kata Made Mudana di Borong, Kamis (5/11) kemarin.
Praktek judi sabung ayam di kampung Liang Leso, desa Watu Mori sebenarnya sudah dilakukan sebanyak dua kali.
Mirisnya, aparat desa setempat tidak mengetahui prihal praktek judi sabung ayam yang dilakukan warganya.
"Selama ini kami tidak tahu aktifitas mereka,"kilah Hendra, selaku sekretaris desa Watu Mori ketika ditanyai wartawan.
Hendra mengaku kaget ketika aparat gabungan membubarkan praktek judi sabung ayam di desanya.
Padahal judi sabung ayam di desa tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali, hal itu disampaikan Maksimus Abu, salah seorang warga desa setempat.
"Mereka judi setiap hari Kamis,"kata Maksimus Abu.
Maksi juga mengatakan jika dalam sehari para pelaku bisa melakukan sabung ayam hingga tiga ronde,"Bisa sampe tiga ronde ayam yang ditaji,"tambah pria berusia 60 tahun itu.
Pantauan media ini di lokasi kejadian tampak ditemukan puluhan ekor ayam aduan selain itu para pelaku juga berasal dari kabupaten Ngada dan kabupaten Manggarai.
Hingga berita ini diterbit kepala desa Watu Mori belum berhasil dikonfirmasi perihal praktek judi sabung ayam yang dilakukan di wilayahnya.
Penulis: Liano
Editor: Tonny