Ilustrasi |
[Congkasae.com/Kereba] Tim penyidik kejaksaan Tinggi Kupang melakukan penyitaan terhadap lahan seluas 30 hektare yang berlokasi di Keranga, Toro Lema Batu Kalo, kelurahan Labuan Bajo.
Tanah tersebut sebelumnya tengah disengketakan antara H Adam Djude dan pemerintah kabupaten Manggarai Barat.
Seolah tak ingin membuang waktu, tim penyidik Kejati NTT langsung memancang plang bertuliskan Tanah Sitaan pada Rabu (18/11) pagi.
Selain itu tim juga langsung melakukan rekonstruksi dan ukur ulang di lahan yang sedang disengketakan itu.
"Jika ada yang membongkar atau mencabut plang itu berarti melakukan tindakan pidana dan menghalang-halangi penyidikan,"kata ketua penyidik Kejati NTT Roy Riyadi Rabu (18/11) di Labuan Bajo melansir Flores Merdeka.
Menurut Roy, penyitaan tanah seluas 30 hektare itu sebagai bagian dari apa yang disebutnya proses penyidikan.
Disita Sebagai Barang Bukti
Kepala seksi penerangan hukum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan penyitaan tanah di Keranga dan Toro Lema Batu Kalo itu dilakukan sebagai barang bukti dari kasus yang tengah digarap institusi penegak hukum itu.
"Agar tanah tersebut menjadi barang bukti kasus dugaan korupsi pengalihan tanah milik negara di kabupaten Manggarai Barat,"kata Abdul Hakim.
Selama ini, tanah tersebut dikuasai oleh pihak ketiga, ada pula yang sudah mengantongi sertifikat atas nama perorangan.
Aset Sebaiknya Dibongkar
Saat ini di atas lahan yang disengketakan itu sudah berdiri beberapa bangunan seperti Mushola, rumah warga serta Villa.
Menanggapi hal itu ketua tim penyidik Kejati NTT Roy Riyadi mengatakan sebaiknya bangunan-bangunan tersebut dibongkar sendiri oleh pihak-pihak yang membangunnya.
Ia mengatakan bahwa tim hanya melakukan penyitaan terhadap tanah, kendati demikian terkait bangunan yang ada sejauh ini masih dibiarkan.
Akan tetapi ia kembali menegaskan jika aset tersebut dirampas oleh Negara maka bangunan-bangunan itu harus dikosongkan.
Lebih dari 40 Saksi Telah Diperiksa
Sengketa lahan seluas 30 Hektare antara H Adam dan pemkab Mabar dengan lokasi tanah di Keranga, dan Toro Lema Batu Kalo sebenarnya sudah sejak lama menuai perhatian publik.
Sedikitnya lebih dari 40 orang saksi telah diperiksa terkait kasus itu, termasuk Frans Paju Leok, mantan sekda Manggarai era bupati Gaspar Parang Ehok.
Selain itu bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulah juga sudah dimintai keterangan dalam kasus ini.
Beberapa dokumen penting terkait lahan seluas 30 hektare di kawasan Keranga itu juga telah disita penyidik termasuk ponsel pribadi Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulah.
Bupati Dulah Akan Kembali Diperiksa
Terkait sengketa lahan itu, bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulah akan kembali diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Bupati Manggarai Barat dua periode itu akan kembali digarap penyidik terkait beberapa keterangan yang belum lengkap.
"Bupati Manggarai Barat dalam waktu dekat akan kita panggil lagi," kata ketua seksi penerangan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim.
Abdul beralasan pemanggilan terhadap bupati dua periode itu dilakukan dengan alasan beberapa keterangan yang disebutnya masih kurang.
Kendati demikian, Abdul mengatakan bahwa pemanggilan terhadap bupati Gusti Dulah akan dilakukan setelah penyidik kembali ke Kupang.
Belum Ada Tersangka
Meski lebih dari 40 saksi telah digarap penyidik, namun sejauh ini belum ada satupun nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kendati demikian Abdul Hakim meyakini jika pihaknya telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka dalam kasus tersebut.
"Calon tersangka kita sudah kantongi siapa-siapa saja,"kata Abdul Hakim melansir Pos Kupang.
Penulis: Tonny
BACA JUGA
Lebih dari 40 Saksi Telah Dimintai Keterangan Terkait Sengketa Lahan Keranga
5 Fakta Penting Terkait Sengketa Lahan di Keranga Labuan Bajo
Geledah Kantor Bupati Mabar, Penyidik Sita 182 Dokumen dan Ponsel Bupati Dulah