Para tersangka tiba di Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (14/1) petang, Foto Ama Beding-koran NTT |
Selain itu Andy Risky yang pernah maju sebagai calon wakil bupati Manggarai Barat berdampingan dengan Ferdinandus Pantas pada pilkada tahun 2020 itu diduga ikut bermain dalam proses transaksi jual beli tanah untuk hotel CF miliknya.
[Congkasae.com/Kereba] Dalam kasus sengketa lahan Keranga seluas 30 hektar yang tengah diselidiki Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Kupang menaikan status ke level penyidikan dengan status tersangka terhadap bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula.
Penetapan tersangka kepada orang nomor satu di lingkup pemerintah kabupaten Manggarai Barat itu bersamaan dengan 16 tersangka lainnya yang ditengarai ikut bermain dalam proses peralihan status lahan seluas 30 hektar di kawasan Keranga, kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, 10 dari 16 orang itu diberangkatkan dari Labuan Bajo menuju Kupang untuk dilakukan penahanan.
Kesepuluh orang tersangka itu diterbangkan menggunakan pesawat Wings Air rute Labuan Bajo-Kupang, memasuki ruang kabin pesawat, para tersangka itu tampak mengenakan rompi orange dengan kondisi tangan diborgol.
Adapun sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Andy Risky Nurcahya, politisi Partai Persatuan Pembangunan yang sekaligus mantan anggota DPRD Manggarai Barat ini ikut diciduk penyidik.
Selain itu Andy Risky yang pernah maju sebagai calon wakil bupati Manggarai Barat berdampingan dengan Ferdinandus Pantas pada pilkada tahun 2020 itu diduga ikut bermain dalam proses transaksi jual beli tanah untuk hotel CF miliknya.
Selain Gusti Dula, dan Andy Risky Nurcahya asisten bupati Dula, Ambrosius Syukur juga ikut ditahan dalam kasus ini. Belum diketahui bagaimana peran Ambros Syukur dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar 3 triliun itu.
Selain itu, nama Muhamad Achyar pengacara H. Adam Djudje juga ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli aset pemda Manggarai Barat itu.
Berbeda dengan 10 tersangka lainnya, Muhamad Achyar ditahan di rutan Salemba Jakarta, nama Muhamad Achyar sebelumnya disebut-sebut ikut bermain dalam kasus sengketa lahan ini.
Selain itu ada nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Masimilano seorang Warga Negara Asing, Veronika Syukur pemilik Cahaya Adrian Hotel, Kepala Bagian Kesra Mabar Abdullah Nur, Sukri, Ente Puasa, Dai Kayus, Muhamad Nip, Theresia Koro, Afrizal alias Unyil yang masing-masing warga Labuan Bajo.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulah belum ditahan. Para penyidik beralasan bupati dua periode itu masih akan diperiksa oleh penyidik.
BACA JUGA
Lahan Keranga Resmi Disita Penyidik sebagai Barang Bukti
Selain Tanah Keranga, Kejati NTT Juga Sita Uang 140 Miliar sebagai Uang Pelicin