"Kami menetapkan bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla sebagai tersangka,"kata Aspidsus kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Muhamad Ilham di Labuan Bajo Kamis Pagi.
[Congkasae.com/Kereba] Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan jual beli aset pemda seluas 30 hektar di kawasan Keranga, kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat.
"Kami menetapkan bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla sebagai tersangka,"kata Aspidsus kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Muhamad Ilham di Labuan Bajo Kamis Pagi.
Ilham mengatakan penetapan status tersangka kepada bupati Manggarai Barat itu bersamaan dengan penetapan tersangka kepada 16 orang lainnya yang ditengarai terlibat dalam kasus jual beli aset pemda seluas 30 hektar itu.
Meski demikian, Muhamad Ilham enggan membeberkan perihal identitas ke 16 orang itu, dengan alasan sedang dalam proses keberangkatan ke Kupang untuk dilakukan penahanan.
Sebelumnya bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla kembali digarap penyidik tindak pidana khusus kejaksaan Tinggi Kupang pada Kamis (14/1) pagi.
Kepala seksi penerangan hukum kejaksaan Tinggi Kupang Abdul Hakim mengatakan, pemeriksaan terhadap bupati Dulla itu dilakukan karena penyidik masih memerlukan beberapa keterangan dari bupati dua periode itu terkait sengketa lahan seluas 30 hektar di kawasan keranga.
"Penyidik masih membutuhkan keterangan para saksi terkait dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo,” kata kepala seksi penerangan hukum kejaksaan Tinggi Kupang Abdul Hakim Kamis pagi melansir Victory News.
Bupati Mabar Agustinus Ch Dulla menjalani pemeriksaan sejak Kamis pagi pukul 09;00 Wita, ia menolak memberikan keterangan kepada wartawan ketika turun dari mobil Fortuner yang ditumpanginya ia langsung masuk ke ruangan kantor kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Sebelumnya Kepala kejaksaan Tinggi NTT Yulianto mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 102 orang saksi dalam kasus sengketa lahan seluas 30 hektare di kawasan Keranga itu.
Yulianto mengakui temuan terbaru menunjukan adanya aliran dana ke sejumlah pihak termasuk oknum penegak hukum yang memalsukan hak atas tanah.
"Yang bersangkutan telah mengakuinya dengan imbalan sebesar 150 miliar, ada juga makelar tanah yang mendapatkan mobil terios,"kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto Kamis (7/1).
Yulianto juga menambahkan pihaknya menemukan aliran dana dalam proses jual beli lahan untuk dua hotel di atas lahan seluas 30 hektare itu dengan nilai jual beli sebesar 25 Miliar namun dalam AJB hanya tertera 3 miliar.
Penulis: Tonny
BACA JUGA
Kasus Keranga, Pintu Masuk Kejaksaan Beresi Sengketa Lahan di Labuan Bajo
Andy Risky, Ambros Syukur dan Muhamad Achyar Juga Ikut Ditahan Terkait Lahan Keranga
5 Fakta Penting Terkait Sengketa Lahan di Keranga Labuan Bajo