Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto |
"Kerugian keuangan negara yang muncul yakni 1.3 triliun lebih,"kata Yulianto di Kupang
[Congkasae.com/Kereba] Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yulianto mengatakan jika kerugian negara yang diakibatkan dari polemik jual beli aset pemda Manggarai Barat di kawasan Keranga, kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat hanya mencapai 1.3 trilun bukan 3 triliun seperti yang dinarasikan selama ini.
Hal tersebut disampaikan Yulianto dalam keterbukaan informasi di Kupang, menurut Kajati NTT itu pihaknya sudah menerima laporan terkait total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus Keranga.
"Kerugian keuangan negara yang muncul yakni 1.3 triliun lebih,"kata Yulianto di Kupang.
Ia mengatakan adapun 3 triliuan yang dinarasikan selama ini dalam pemberitaan media masa hanya berdasarkan perkiraan penyidik.
Selanjutnya Kajati NTT Yulianto mencontohkan terkait estimasi kerugian negara yang disampaikannya soal kasus di kota Kupang yang diestimasi mencapai 200 miliar,"ternyata yang muncul dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah 66 miliar,"ujar Yulianto mencontohkan.
Sebelumnya kepala kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur itu mengatakan total kerugian negara dalam kasus polemik jual beli aset pemerintah daerah kabupaten Manggarai Barat ditaksir mencapai 3 triliun.
Pihak Kejaksaan Tinggi NTT mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 102 orang saksi ditambah 5 orang saksi ahli dalam kasus ini.
Hasilnya 16 orang dari 102 orang saksi yang diperiksa itu dinaikan ke level penyidikan dengan menyandang status sebagai tersangka.
Adapun identitas 16 orang itu mulai dari bupati aktif kabupaten Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula, asisten bupati Ambrosius Syukur, mantan camat Komodo Abdullah Nur, politisi Andy Risky Nurcahya, sampai pada mantan kuasa hukum H Adam Djudje Muhamad Achyar.
Selain itu terdapat nama pihak sewasta seperti Veronika Syukur, Dai Kayus, Ente Puasa, H Sukri, Afrizal alias Unyil dan Masimiliano seorang WNA berkewarganegaraan Perancis.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun penyidik belum menahan bupati aktif Manggarai Barat Agustinus Ch Dula.
Kepala kejaksaan Tinggi NTT Yulianto mengatakan pihak kejati NTT masih harus berkirim surat kepada kementrian dalam negeri terlebidahulu perihal penahanan bupati dua periode itu.
"Proses penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum,"tegas Yulianto di Kupang.
Penulis: Tonny
BACA JUGA
Andy Risky, Ambros Syukur dan Muhamad Achyar Juga Ikut Ditahan Soal Kasus Keranga
5 Fakta Penting Terkait Konflik Lahan di Keranga Labuan Bajo
Breaking News: Bupati Mabar Agustinus Ch Dula Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Keranga