- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kasus Keranga Pintu Masuk Kejaksaan Beresi Sengketa Lahan di Labuan Bajo

    Penulis: Antonius Rahu | Editor:Tim Redaksi
    15 Januari, 2021, 19:48 WIB Last Updated 2021-01-15T14:14:01Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1


    "Ini jadi pintu masuk bagi kami (Kejaksaan Tinggi NTT) untuk mengusut sengketa lahan di Labuan Bajo, Manggarai Barat,"kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto 

    [Congkasae.com/Kereba] Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus sengketa lahan di kawasan Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.


    Tidak tanggung-tanggung Kejati NTT memasukkan sejumlah nama mulai dari bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Ambrosius Syukur, Abdullah Nur yang masing masing berlatar belakang birokrat sebagai tersangka atas kasus polemik aset pemda seluas 30 hektare itu.


    Selain itu, nama politisi yang sekaligus mantan anggota DPRD Manggarai Barat Andy Risky Nurcahya dan mantan pengacara H. Adam Djudje Muhamad Achyar juga ikut masuk dalam daftar tersangka kasus sengketa lahan Keranga.


    Andy Risky Nurcahya yang pada pilkada tahun 2020 lalu maju sebagai calon wakil bupati Manggarai Barat berdampingan dengan Ferdinandus Pantas ikut terseret dalam pusaran kasus Keranga.


    Andy Risky disebut-sebut ikut bermain dalam kasus ini untuk proses pengurusan lahan untuk hotel CF miliknya yang saat ini juga telah disita penyidik sebagai barang bukti.


    Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto mengatakan kasus Keranga menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi Kupang untuk mengusut sengketa lahan di Labuan Bajo.


    "Ini jadi pintu masuk bagi kami (Kejaksaan Tinggi NTT) untuk mengusut sengketa lahan di Labuan Bajo, Manggarai Barat,"kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto Kamis (14/1/2021) petang.


    Yulianto menambahkan pihaknya tidak main-main dalam membereskan sengkarut lahan di Labuan Bajo, salah satunya Lahan Keranga yang tengah ditangani institusi penegak hukum itu.


    "16 orang tersangka ini adalah orang-orang yang paling bertanggung jawab berdasarkan dua alat bukti,"tambah Kajati NTT itu.


    Seperti diberitakan media ini sebelumnya selain Gusti Dula, Ambros Syukur, Muhamad Achyar dan Andy Rizky Nurcahya ada nama lain yang ikut diamankan penyidik pada Kamis kemarin.


    Adapun identitas mereka mulai dari Masimilano seorang Warga Negara Asing, Veronika Syukur pemilik hotel CA, Kepala Bagian Kesra Mabar Abdullah Nur, Sukri, Ente Puasa, Dai Kayus, Muhamad Nip, Theresia Koro, Afrizal alias Unyil yang masing-masing warga Labuan Bajo.


    Afrizal alias Unyil kabarnya sudah berhasil diamankan penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di pulau Bali, setelah sebelumnya dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


    Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulah belum ditahan. Para penyidik beralasan bupati dua periode itu masih akan diperiksa oleh penyidik.

    Penulis: Tonny


    BACA JUGA


    5 Fakta Penting Terkait Polemik Lahan Keranga di Labuan Bajo


    Breaking News: Bupati Mabar Agustinus Ch Dula Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Keranga


    Andy Risky, Ambros Syukur dan Muhamad Achyar Juga Ikut Ditahan Terkait Kasus Keranga

    Komentar

    Tampilkan

    ads