- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Nasib 333 THL di Manggarai Timur Ditentukan Awal Januari 2021

    Tim Redaksi | Editor: Antonius Rahu
    04 Januari, 2021, 08:23 WIB Last Updated 2021-01-04T01:23:46Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1


     [Congkasae.com/Kereba] Rencana rasionalisasi terhadap para pekerja Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup pemerintah kabupaten Manggarai Timur (Matim) rupanya mulai dieksekusi awal Januari 2021.


    Dalam wacana yang dikeluarkan sejak bulan November tahun 2020 itu, pemkab Matim berencana merumahkan 333 orang pekerja dengan status Tenaga Harian Lepas (THL) yang terdiri dari beberapa instansi di lingkup pemkab Matim.


    Pemerintah beralasan rasionalisasi dilakukan sebagai dampak dari berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperoleh pemkab Matim.


    Hal tersebut berimbas pada besaran belanja pegawai yang dikeluarkan pemerintah untuk membiayai gaji para THL di lingkup pemkab Matim.


    Ditentukan Awal Januari 2021

    Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Plt Kabag Humas) kabupaten Manggarai Timur Bonefasius Sai mengatakan nasib 333 orang THL itu akan ditentukan awal Januari ini.


    Bone beralasan hal tersebut terjadi akibat dari masa kontrak THL yang berakhir di bulan Desember tahun 2020 kemarin.


    "Untuk tahun 2020, kontraknya berakhir di bulan Desember kemarin,"kata Plt Kabag Humas pemkab Matim, Bonefasius Sai melansir Flores Editorial Senin (4/1) pagi.


    Kendati demikian, Bonefasius Sai enggan membocorkan nama-nama THL yang berimbas akibat kebijakan pemkab Matim itu.


    Bone hanya mengatakan skema pemberhentian THL dimaksud akan diserahkan kembali kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk melakukan evaluasi.


    "Untuk tahun 2021, yang tidak dipanggil itu yang dirasionalisasikan [Diberhentikan],"tambah Bonefasius Sai.


    Disiapkan Dana 15 Juta Per Orang

    Terkait nasib 333 THL yang diberhentikan itu, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan anggaran senilai 15 Juta rupiah per orang.


    Hal tersebut dilakukan sebagai stimulus bagi para THL yang berimbas akibat kebijakan itu untuk dijadikan modal usaha pasca diberhentikan dari pekerjaan mereka.


    Terkait rencana itu Plt Bonefasius Sai kembali menegaskan bahwa kebijakan pencairan dana dimaksud akan diserahkan kepada dinas Koperasi dan UKM kabupaten Manggarai Timur.


    "[Besarannya] Lima belas juta per orang,"terang Bone.


    Meski pemerintah belum merilis informasi yang jelas terkait skema pencairan dana dimaksud termasuk nama-nama THL yang terdampak akibat kebijakan itu.


    Namun beberapa sumber menyebut jika pencairan dana itu akan menggunakan mekanisme pengajuan proposal usaha kepada pemerintah.


    Penulis: Tonny

    Komentar

    Tampilkan

    ads