[Congkasae.com/Kereba] Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus mendalami aliran dana dalam kasus jual beli aset pemda di kawasan Keranga, kelurahan Labuan Bajo, kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kepala kejaksaan Tinggi NTT Yulianto mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 102 orang saksi dalam kasus itu.
Yulianto mengakui temuan terbaru menunjukan adanya aliran dana ke sejumlah pihak termasuk oknum penegak hukum yang memalsukan hak atas tanah.
"Yang bersangkutan telah mengakuinya dengan imbalan sebesar 150 miliar, ada juga makelar tanah yang mendapatkan mobil terios,"kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto Kamis (7/1) sebagaimana dilansir Tempo.
Yulianto juga menambahkan pihaknya menemukan aliran dana dalam proses jual beli lahan untuk dua hotel di atas lahan seluas 30 hektare itu dengan nilai jual beli sebesar 25 Miliar namun dalam AJB hanya tertera 3 miliar.
"Sehingga ada selisih 22 miliar, dana ini yang sedang kami telusuri,"tambah Yulianto.
Untuk itu pihaknya berencana melakukan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi di beberapa tempat berbeda seperti di Labuan Bajo, Jakarta dan Kupang.
"Kami akan melakukan pemanggilan untuk meminta klarifikasi pada 14 Januari 2021 ini, ada yang diperiksa di Kupang, Jakarta dan Labuan Bajo,"tambahnya.
Meski Kejaksaan Tinggi NTT sudah melakukan pemeriksaan terhadap 102 orang saksi dalam kasus ini, namun hingga kini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu H Adam Djudje salah seorang saksi kunci kasus ini sudah meninggal dunia.
Penulis: Tonny