- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sejak Dulu Ternyata Tidak Ada FPI di Manggarai

    Tim Redaksi | Editor: Antonius Rahu
    06 Januari, 2021, 07:43 WIB Last Updated 2021-01-06T01:07:48Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1
    ketua umum MUI Manggarai H. Amir Kelilauw, Foto Congkasae.com


    [Congkasae.com/Kereba] Pasca pembubaran Organisasi Massa (Ormas) Front Pembela Islam alias FPI oleh pemerintah, keberadaan FPI di daerah kini dipertanyakan masyarakat termasuk di wilayah kabupaten Manggarai. 


    Masyarakat bertanya-tanya soal eksistensi organisasi besutan Rizieq Shihab itu di daerah, menyusul keluarnya keputusan bersama lintas Kementerian dan Lembaga perihal pelarangan penggunaan atribut FPI di semua wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


    Namun, ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI)  wilayah Manggarai H. Amir Faisal Kelilauw mengatakan organisasi massa bernama FPI itu tidak pernah ada di wilayah Manggarai. 


    Mantan asisten bidang kesra zaman bupati Frans Sales Lega ini menyebut, MUI Manggarai selalu bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan dalam menjaga kerukunan umat di wilayah Manggarai. 


    "Tidak pernah ada ormas yang bernama FPI itu di wilayah Manggarai,"kata H. Amir Kelilauw ketika ditemui Congkasae.com di Ruteng Selasa (5/1/2021) malam. 


    Menurutnya MUI Manggarai sebagai wadah pemersatu umat selalu membangun kerjasama lintas agama melui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) wilayah Manggarai. 


    "Selama ini kita selalu guyub menjaga kerukunan antar sesama umat beragama di wilayah Manggarai, persaudaraan itu tidak pernah luntur dan selalu kita rawat,  sampai kapanpun, "tambah Amir.


    Ia mengakui selama ini MUI Manggarai selalu aktif dalam melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik pendatang baru yang masuk ke wilayah Manggarai, hal yang menurut ketua MUI itu menjadi tugas dan tanggungjawab bersama. 


    "Karena tidak ada agama manapun di muka bumi ini yang mengajarkan perpecahan,  apalagi pembunuhan dan terorisme,  jadi itu menjadi musuh kita bersama dan harus diperangi bersama, "pintanya. 


    Sebelumnya pemerintah pusat resmi membubarkan organisasi Front Pembela Islam alias FPI melalui keputusan bersama lintas Kementrian Lembaga.


    Dalam keterangan resminya pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan organisasi FPI sudah resmi dibubarkan secara dejure sejak 21 Juni 2019.


    "Sejak saat itu FPI sudah tidak lagi memiliki legal standing,"kata Mahfud di Jakarta belum lama ini.


    Karenanya pemerintah menetapkan organisasi FPI itu sebagai organisasi terlarang karena dinilai melanggar konstitusi.


    Penulis: Tonny

    Komentar

    Tampilkan

    ads