Ilustrasi KTP warga |
"Jadi mereka harus menyertakan surat keterangan hasil rapid test, di puskesmas atau rumah sakit,"kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Manggarai Timur, Robertus Bonafantura.
[Congkasae.com/Kereba] Menanggapi tingginya angka penularan baru Virus Corona di Manggarai Timur, khusus untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengeluarkan aturan khusus yang mengharuskan para pemohon KTP untuk menyertakan surat keterangan hasil rapid test jika hendak mengajukan perekaman identitas.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Matim Robertus Bonavantura mengatakan keputusan tersebut dikeluarkan menyusul banyaknya pemohon KTP yang baru datang dari luar Flores seperti dari Jawa, Bali, dan Kalimantan.
"Jadi mereka harus menyertakan surat keterangan hasil rapid test, di puskesmas atau rumah sakit,"kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Manggarai Timur, Robertus Bonafantura Rabu kemarin di Lehong sebagaimana dikutip laman Flores Editorial.
Kadis Bona mengatakan pihaknya mengeluarkan aturan tersebut setelah melihat banyak pemohon yang hendak mengurus perekaman KTP di kantor dinas kependudukan itu yang baru datang dari luar Flores.
"Ini kita dalam rangka antisipasi saja, karena banyak yang baru datang dari daerah zona hitam Covid, seperti dari Jawa, Bali dan Kalimantan,"tambah kadis Bona.
Biaya Rapid Ditanggung Sendiri
Terkait biaya rapid test mandiri yang diminta oleh Disdukcapil Matim, kepala dinas kependudukan Matim itu mengatakan jika pemerintah tidak menyediakan biaya rapid bagi para pemohon.
"Jadi bisa rapid di puskesmas atau rumah sakit,"katanya.
Hasil penelusuran Congkasae.com menunjukan biaya rapid test di daerah Flores saat ini rata-rata berkisar antara 250 .000 hingga 280.000 untuk sekali rapid yang memiliki masa berlaku dalam beberapa hari atau beberapa pekan saja.
Jika dihitung maka biaya untuk mengurus KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur saat ini berkisar antara 300.000 hingga 500.000 tergantung dari jangkauan tempat tinggal dari kota Borong.
Meski demikian penyertaan hasil rapid test itu hanya diberlakukan selama wabah corona ini masih genting.
"Kalau sudah reda lagi maka persyaratan hasil rapid itu akan dicabut kembali,"kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur Robertus Bonafantura.
Penulis: Tonny