- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Untuk Kesekian Kalinya, Bupati Mabar Diperiksa Penyidik Terkait Lahan Keranga

    Penulis: Antonius Rahu | Editor:Tim Redaksi
    14 Januari, 2021, 11:31 WIB Last Updated 2021-01-14T04:47:23Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1



    Penyidik masih membutuhkan keterangan para saksi terkait dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, kata kepala seksi penerangan hukum kejaksaan Tinggi Kupang Abdul Hakim Kamis pagi.


    [Congkasae.com/Kereba] Untuk kesekian kalinya bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla kembali menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan jual beli aset pemda untuk lahan seluas 30 hektar di kawasan Keranga, keluarahan Labuan Bajo, kabupaten Manggarai Barat.


    Hari ini Kamis (14/1/2021) bupati dua periode itu kembali digarap penyidik tindak pidana khusus kejaksaan Tinggi Kupang.


    Kepala seksi penerangan hukum kejaksaan Tinggi Kupang Abdul Hakim mengatakan, pemeriksaan terhadap bupati Dulla itu dilakukan karena penyidik masih memerlukan beberapa keterangan dari bupati dua periode itu terkait sengketa lahan seluas 30 hektar di kawasan keranga.


    "Penyidik masih membutuhkan keterangan para saksi terkait dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo,” kata kepala seksi penerangan hukum kejaksaan Tinggi Kupang Abdul Hakim Kamis pagi melansir Victory News.


    Bupati Mabar Agustinus Ch Dulla menjalani pemeriksaan sejak Kamis pagi pukul 09;00 Wita, ia menolak memberikan keterangan kepada wartawan ketika turun dari mobil Fortuner yang ditumpanginya ia langsung masuk ke ruangan kantor kejaksaan Negeri Manggarai Barat.


    Sebelumnya Kepala kejaksaan Tinggi NTT Yulianto mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 102 orang saksi dalam kasus sengketa lahan seluas 30 hektare di kawasan Keranga itu. 


    Yulianto mengakui temuan terbaru menunjukan adanya aliran dana ke sejumlah pihak termasuk oknum penegak hukum yang memalsukan hak atas tanah.


    "Yang bersangkutan telah mengakuinya dengan imbalan sebesar 150 miliar, ada juga makelar tanah yang mendapatkan mobil terios,"kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto Kamis (7/1).


    Yulianto juga menambahkan pihaknya menemukan aliran dana dalam proses jual beli lahan untuk dua hotel di atas lahan seluas 30 hektare itu dengan nilai jual beli sebesar 25 Miliar namun dalam AJB hanya tertera 3 miliar.


    "Sehingga ada selisih 22 miliar, dana ini yang sedang kami telusuri,"tambah Yulianto.


    Untuk itu pihaknya berencana melakukan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi di beberapa tempat berbeda seperti di Labuan Bajo, Jakarta dan Kupang.


    Penulis: Tonny

    Komentar

    Tampilkan

    ads