Jangan permainkan keterangan di persidangan karena sanksinya pidana, dua tersangka punya keterangan sama bahwa mereka diperintahkan oleh Anton Ali, "pinta abdul Hakim.
[Congkasae.com/Kereba] Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rekonstruksi kasus dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang praperadilan yang diajukan mantan bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula.
Rekonstruksi kasus yang digelar Kamis (18/2) itu, bertujuan untuk mengungkap fakta dibalik perubahan keterangan yang disampaikan Zulkarnaen Djudje (ZD) dan Frans Harum (FH) ketika sidang praperadilan kasus itu digelar pada pekan lalu.
"Biar faktanya semakin terang,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan di Kupang Kamis kemarin.
Fakta yang terungkap dalam rekonstruksi kasus itu dua orang saksi yang dihadirkan di persidangan masing-masing Zulkarnaen dan Frans ternyata diberi uang sebesar 2 juta rupiah termasuk tiket penerbangan Labuan Bajo -Kupang.
Uang itu diambil kedua saksi itu di rumah jabatan mantan bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula di Labuan Bajo sebelum keduanya terbang ke Kupang untuk bersaksi di pengadilan.
Rekonstruksi kasus itu juga diwarnai debat antara pengacara Anton Ali dengan dua orang saksi Zulkarnaen Djudje dan Frans Harum akibat perbedaan keterangan kedua belah pihak.
"Biasa karena perbedaan keterangan, "kata Abdul Hakim.
Kasiepenkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan dua orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan atas nama Zulkarnaen dan Frans ternyata diarahkan oleh pengacara Anton Ali.
"Setelah rekonstruksi sudah jelas peran masing-masing. Anton Ali jadi aktor intelektual. Keterangan dua tersangka dan dua alat bukti mendukung keterlibatan dia (Anton Ali), "Kata Abdul Hakim.
Abdul mengatakan pihak penyidik sudah menetapkan pengacara Anton Ali sebagai tersangka kasus keterangan palsu di persidangan karena diduga menjadi aktor intelektual di balik perubahan keterangan saksi di persidangan masing-masing Zulkarnaen dan Frans yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jangan permainkan keterangan di persidangan karena sanksinya pidana, dua tersangka punya keterangan sama bahwa mereka diperintahkan oleh Anton Ali, "pinta abdul Hakim.
Sidang praperadilan yang digelar pekan lalu dilakukan usai mantan bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan Dula sebagai tersangka atas kasus polemik jual beli aset pemda Manggarai Barat seluas 30 hektare yang berlokasi di kawasan Keranga kelurahan Labuan Bajo, kabupaten Manggarai Barat.
Mantan Bupati Manggarai Barat yang didampingi kuasa hukumnya Anton Ali menghadirkan dua orang saksi di sidang praperadilan itu yakni Zulkarnaen Djudje dan Frans Harum.
Data yang dihimpun media ini dua orang saksi yang dihadirkan pengacara Anton Ali di persidangan itu ternyata sudah dimintai keterangan oleh penyidik kejati NTT ketika Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus keranga.
Naasnya keterangan yang disampaikan Zulkarnaen dan Frans ketika sidang praperadilan dan ketika Berkas Acara Pemeriksaan kasus Kerangan tidak sama.
Dari sana penyidik menetapkan dua orang saksi yang dihadirkan di persidangan masing-masing Frans Harum dan Zulkarnaen Djudje menjadi tersangka.
Penyidik juga menelusuri aktor intelektual dibalik perubahan keterangan dua orang saksi yang dihadirkab Anton Ali itu.
Untuk itu penyidik memeriksa sejumlah oknum termasuk isteri mantan bupati Dula Maria Dadu, serta rekan mantan bupati Dula, Feri Adu.
Hasilnya pengacara Anton Ali dinaikan statusnya menjadi tersangka bersamaan dengan dua orang saksi di sidang praperadilan.
Dengan demikian sudah ada tiga orang tersangka baru dalam kasus saksi dusta kasus praperadilan yang diajukan bupati Dula yakni Anton Ali (pengacara), Zulkarnaen Djudje dan Frans Harum (dua orang saksi) .
Penulis: Tonny
BACA JUGA
Mengapa Pengacara Anton Ali Dijadikan Tersangka?