- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BKSDA Diminta Tindak Tegas Perambah Hutan TWA Ruteng

    Tim Redaksi | Editor: Antonius Rahu
    20 Februari, 2021, 09:59 WIB Last Updated 2021-02-20T04:16:28Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

    Tentu selama ini masyakarat  melakukan kegiatan perambahan hutan karena lemahnya aparat negara teknis yang dipercaya untuk mengatur tentang perlindungan hutan,"kata Rumat. 

     [Congkasae.com/Kereba] Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Ruteng diminta segera mengambil tindakan tegas kepada para permbah hutan Taman Wisata Alam (TWA)  Ruteng. 


    Anggota DPRD provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari fraksi PKB, Yohanes Rumat mengatakan itu ketika dihubungi media ini Sabtu (20/2) pagi. 


    "Penebangan pohon atau mengambil hasil di Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) merupakan tindakan melanggar hukum, oleh karena itu petugas atau KSDA yang telah dipercaya negara harus bertindak tegas atas dasar perundang-undangan atau peraturan lain yang mengikat para pihak,"kata Yohanes Rumat yang dihubungi per telepon Sabtu pagi. 


    Rumat menilai unsur KSDA termasuk aparat kepolisian lemah dalam menindak para perambah hutan TWA Ruteng yang dilindungi negara itu. 


    "Tentu selama ini masyakarat  melakukan kegiatan perambahan hutan karena lemahnya aparat negara teknis yang dipercaya untuk mengatur tentang perlindungan hutan,"kata Rumat. 


    Di sisi lain anggota DPRD NTT dapil Manggarai Raya ini meminta petugas melakukan tindakan preventif guna mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan di dalam kawasan Konservasi yang nyata-nyata dilindungi undang-undang itu karena berdampak pada proses hukum jika dilanggar. 


    "Datangi masyarakat sekitar kawasan sosialisasi tentang bahaya merambah hutan lindung kalau masih melanggar segera ambil tindakan hukum, "pinta Rumat.


    Sebelumnya pada Selasa (17/2) kemarin media ini menemukan ada puluhan hektare hutan dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA)  Ruteng yang sudah disulap jadi kebun kopi. 


    Media ini menemukan ada perkebunan warga yang dibuat di dalam kawasan hutan Bangga Rangga tepat setelah pertigaan Dangka Mangkang dari arah Colol. 


    Selain itu wartawan juga melihat ada pondok yang dibangun di dalam kawasan hutan lindung itu. 

    Kebun yang dibangun dalam kawasan hutan RWA Ruteng/Foto Antonius Rahu


    Belum diketahui siapa pemilik kebun ilegal yang dibuat di dalam kawasan hutan lindung itu namun sumber terpercaya mengatakan kepada Congkasae.com jika praktik perambahan hutan TWA Ruteng itu sudah berlangsung cukup lama. 


    "Ada dugaan pembiaran oleh aparat,"kata sumber yang enggan menyebutkan namanya itu kepada Congkasae.com.


    Pernyataan itu selaras dengan temuan Congkasae.com dimana jarak kebun yang dibangun warga hanya sekitar 200 meter dari jalan provinsi Ruteng-Mukun dan Ruteng-Colol.


    Petugas patroli dari Polisi Kehutanan(Polhut ) yang lalu lalang berpatroli mustahil jika tidak mengetahui hal itu. 


    Pada bagian lain media ini menemukan tindakan penebangan hutan secara ilegal (Ilegal Logging) juga marak terjadi di kawasan hutan Bangga Rangga. 


    Di beberapa titik terlihat ada jalan masuk ke dalam kawasan hutan yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu gelondongan yang ditebang. 


    Media ini juga menemukan ada sisah kayu gelondongan yang belum sempat diangkut dari kawasan hutan lindung itu. 


    Media ini sudah menghubungi kepala dinas Konservasi Sumber Daya Alam wilayah Ruteng Heri Heru untuk mengonfirmasi namun permintaan wawancara wartawan tidak direapons Heri Heru. 


    Penulis: Antonius Rahu

    BACA JUGA

    Puluhan Hektare Hutan TWA Ruteng Rusak Akibat Disulap Jadi Kebun Kopi


    Selain Kebun Kopi Hutan TWA Ruteng Juga Marak Ilegal Logging


    Komentar

    Tampilkan

    ads