Kajati NTT Yulianto |
"Iya pokoknya ada dugaan penyidik dengan keterangan seperti itu bisa menghalangi penyelidikan, "kata Abdul Hakim.
[Congkasae.com/Kereba] Dua orang saksi sidang praperadilan atas penetapan tersangka bupati aktif Manggarai Barat Agustinus Ch Dulah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya adalah Zulkarnaen Djudje dan Frans Harum saksi yang dihadirkan pengacara Dulah, Alih Antonius ketika sidang praperadilan digelar.
Kepala seksi penerangan hukum kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kasiepenkum Kejati NTT) Abdul Hakim mengatakan dua orang saksi yang dihadirkan Alih Antonius itu diduga telah dengan sengaja menghalangi, mencega atau menggagalkan secara langsung ataupun tidak langsung upaya penyidikan atau penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan terhadap tersangka, terdakwa maupun saksi-saksi yang lainnya dalam perkara sengketa Lahan di Keranga, kecamatan Komodo, kelurahan Labuan Bajo.
"Iya pokoknya ada dugaan penyidik dengan keterangan seperti itu bisa menghalangi penyelidikan, "kata Abdul Hakim.
Informasi yang dihimpun media terdapat perbedaan keterangan yang diberikan oleh Zulkarnaen Djudje dan Frans Harum dalam sidang praperadilan yang diajukan bupati Dulah dengan keterangan yang diberikan keduanya ketika diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada saat Berkas Acara Pemeriksaan kasus itu.
Ketika sidang praperadilan keduanya mengakui tidak tahu-menahu soal status tanah Keranga yang disengketakan itu masuk aset pemda Manggarai Barat atau bukan.
Sementara ketika diperiksa penyidik Kejati NTT sebelumnya dua orang itu telah mengakui jika tanah seluas 30 hektare itu berstatus aset pemda Manggarai Barat.
Abdul Hakim mengatakan penyidik akan menelusuri aktor intelektual sampai adanya perbedaan keterangan Zulkarnaen Djudje dan Frans Harum saat di persidangan.
Untuk itu Abdul berencana melakukan pemanggilan terhadap sejumlah orang yang ada bersama Zulkarnaen dan Frans ketika keduanya dijemput penyidik di kediaman Alih Antonius termasuk orang-orang yang menghadiri persidangan.
"Pokoknya siapa-siapa yang berada bersama mereka ketika diambil di rumah Alih Antonius, akan kita panggil senin besok, "terang Abdul.
Penulis : Tonny
Sumber : patroli pos
BACA JUGA
Soal Keranga, Gusti Dula Dituntut 15 Tahun Penjara
5 Fakta Penting Terkait Konflik Lahan Keranga
Dinarasikan 3 Trilun Ternyata Kerugian Negara Soal Tanah Keranga Hanya 1,3 Triliun
Garap Proyek Mangkrak Terminal Kembur, Kejari Manggarai Periksa Sejumlah Oknum
Terpapar Corona, KB Dosen UNIKA St Paulus Ruteng Dilaporkan Meninggal