[Congkasae.com/Plitik] Gugatan sengketa pilkada Manggarai Barat yang diajukan pasangan Calon Maria Geong-Silverius Sukur (Paket Misi) resmi ditolak Mahkama Konstitusi.
Sebanyak sembilan orang Majelis Hakim yang mengadili perkara hasil pilkada Manggarai Barat itu sepakat menolak gugatan yang diajukan paket Misi itu pada sidang yang digelar Senin (15/2) kemarin.
Dengan amar putusan yang dibacakan majelis Hakim MK itu sekaligus menjadi pintu terakhir sengketa pilkada sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Hasil keputusan Mahkama Konstitusi itu bersifat final dan mengikat.
Dengan demikian pasangan calon Edistasius Endi-Yulianus Weng ditetapkan sebagai pemenang pilkada Manggarai Barat tahun 2020.
Edistasius berhasil memperoleh dukungan suara mayoritas di kabupaten Manggarai Barat sebelumnya menjabat sebagai ketua DPRD Manggarai Barat.
Kader Demokrat itu kini berpindah kantor dari gedung DPRD Mabar ke pusat pemerintahan kabupaten itu, meski keputusan pelantikan Edi-Weng belum diketahui akan berlangsung kapan.
Penulis: Tonny