- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Mengapa Pengacara Anton Ali Dijadikan Tersangka?

    Tim Redaksi | Editor: Antonius Rahu
    18 Februari, 2021, 21:38 WIB Last Updated 2021-02-19T00:20:53Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

    Sesuai rekonstruksi bahwa kesaksian yang disampaikan dua tersangka dalam sidang itu diarahkan  Antonius Ali, "kata Kasiepenkum Kejati NTT, Abdul Hakim.

    [Congkasae.com/Kereba] Kasus keterangan palsu yang disampaikan oleh dua orang saksi atas nama Zulkarnaen Djudje dan Frans Harum pada saat sidang praperadilan yang diajukan mantan bupati Agustinus Ch Dula rupanya berbuntut panjang. 


    Sidang praperadilan atas penetapan tersangka pada mantan bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula itu menelurkan tiga tersangka baru dimana dua orang saksi atas nama Zulkarnaen Djudje dan Frans Harum sudah ditetapkan sebagai tersangka karena telah memberikan keterangan palsu pada saat sidang praperadilan digelar. 


    Dua orang saksi yang dihadirkan pengacara kondangan NTT Anton Ali ketika mendampingi kasus mantan bupati Agustinus Ch Dula telah memberikan keterangan berbeda ketika menghadiri sidang praperadilan dan ketika keduanya diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi saat Berkas Acara Pemeriksaan kasus itu. 



    Hari ini Kamis (18/2) penyidik Kejaksaan Tinggi Kupang telah menetapkan Anton Ali, mantan pengacara bupati Agustinus Ch Dula sebagai tersangka atas kasus keterangan palsu yang disampaikan Zulkarnaen Djudje dan Frans Harum. 


    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan sesuai hasil rekonstruksi pada Kamis (18/2) yang bertempat di kediaman Anton Ali terungkap bahwa dua orang saksi yang dihadirkan pada saat sidang praperadilan atas nama Zulkarnaen Djudje dan Frans Harum diarahkan terlebi dahulu oleh tersangka Anton Ali sebelum memberikan keterangan di persidangan.


    "Sesuai rekonstruksi bahwa kesaksian yang disampaikan dua tersangka dalam sidang itu diarahkan  Antonius Ali, "kata Kasiepenkum Kejati NTT, Abdul Hakim Kamis (18/2) di Kupang. 


    Anton Alih disangkakan telah melanggar pasal 22 UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi. 


    "Hukumannya minimal tiga tahun maksimal 12 tahun penjara, "kata Abdul Hakim. 


    Saat ini mantan pengacara Agustinus Ch Dula itu telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan)  Polda NTT di Penfui Kupang.


    Sebelumnya penyidik Kejati NTT telah memanggil sejumlah pihak untuk menelusuri aktor intelektual dibalik perubahan keterangan saksi Zulkarnaen Djudje dan Frans Harum. 


    Beberapa orang yang telah dipanggil penyidik yakni mantan juru bicara H Adam Djudje Feri Adu termasuk isteri bupati Dula Maria Dadu. 


    Penulis: Tonny

    BACA JUGA

    Dua Orang Saksi Sidang Praperadilan Bupati Dula Jadi Tersangka


    Lima Fakta Penting Terkait Konflik Lahan di Keranga Labuan Bajo


    Dinarasikan 3 Triliun Ternyata Kerugian Negara Soal Tanah Keranga Hanya 1.3 Triliun

    Komentar

    Tampilkan

    ads