- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GMNI Desak Kapolres Manggarai Selesaikan Kasus Melania yang Dihamili Oknum Polisi

    Tim Redaksi | Editor: Antonius Rahu
    30 Maret, 2021, 23:19 WIB Last Updated 2021-03-31T00:46:11Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

    Aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam menangani masalah hukum di masyarakat. Bukan sebaliknya menjadi  pelaku pelanggaran hukum dan moralitas,” teriak Ketua GMNI Manggarai, Emanuel Suryadi 

    [Congkasae.com/Kereba] Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai, menggelar aksi demonstrasi di halaman Polres Manggarai Selasa pagi.


    Dalam aksinya, GMNI Ruteng menuntut Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton W segera menuntaskan kasus YSA, seorang anggota kepolisian Polres Manggarai yang telah menghamili, Melania Siti Daus, gadis asal Manggarai Timur pada tahun 2017 lalu. 


    Saat ini Melan yang sudah memiliki anak dari hubungannya dengan YSA anggota kepolisian yang pernah bertugas di Polres Manggarai menuntut pertanggungjawaban YSA.


    Namun laporan Melania mengendap di Polres Manggarai dan terkesan terkatung-katung tanpa adanya titik terang hingga saat ini.


    “Aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam menangani masalah hukum di masyarakat. Bukan sebaliknya menjadi  pelaku pelanggaran hukum dan moralitas,” teriak Ketua GMNI Manggarai, Emanuel Suryadi di halaman Polres Manggarai, Selasa (30/3).


    Menurut Suryadi, tindakan YSA oknum anggota kepolisian yang pernah bertugas di Polres Manggarai yang telah menghamili Melan tanpa tanggung jawab merupakan bentuk  pelanggaran hukum. 


    "Karena itu penyelesaian kasus tersebut tidak sebatas  tindakan indisipliner tetapi termasuk proses hukum sesuai  kode etik kepolisian dan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,"tambah Suryadi.


    Untuk itu GMNI Manggarai mendesak Kompolnas melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan Satuan Pengawas Internal Polri terhadap anggota dan atau pejabat Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan atau etika profesi.


    "Mendesak Kapolda NTT agar memutuskan PTHD (Pemecatan Dengan Tidak Hormat) kepada oknum polisi,  pelaku penghamilan,"pinta Suryadi.


    Ia juga mendorong Kapolres Manggarai   mendesak oknum pelaku penghamilan agar beritikad baik menyelesaikan urusan adat dalam budaya Manggarai.


    "Mendesak Kapolres Manggarai  melakukan pembinaan moral secara rutin terhadap anggotanya,"katanya.


    Menanggapi hal itu, Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton W. menyatakan, pihaknya  sudah bertindak sesuai aturan yang berlaku dalam institusinya. 


    Kendati demikian Kapolres Manggarai itu mengatakan hal itu tetap masih dalam proses-proses yang perlu dilewati. 


    Kapolres Mas Anton berkomitmen untuk mendorong pelaku agar segera menyelesaikan persoalan tersebut lewat jalur adat dan budaya manggarai.


    Penulis: Tonny

    Komentar

    Tampilkan

    ads