[Penahanan terhadap bupati Mabar] Tidak perlu lagi menunggu keputusan Mendagri, "ujar Abdul Hakim Rabu (10/3).
[Congkasae.com/Plitik] Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi melakukan penahanan terhadap Agustinus Ch Dula atas kasus polemik jual beli tanah Keranga salah satu aset pemda Manggarai Barat (Mabar) yang tengah ditangani institusi penegak hukum itu.
Penahanan terhadap mantan bupati Manggarai Barat itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati NTT Abdul Hakim.
Abdul mengatakan Kejati NTT menahan mantan bupati Mabar dua periode itu pada Rabu (10/3) tanpa menunggu surat izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tidak perlu lagi menunggu keputusan Mendagri, "ujar Abdul Hakim Rabu (10/3).
Status hukum Agustinus Ch Dula sebelumnya sudah dinaikkan sebagai tersangka dalam kasus polemik jual beli aset Pemda Manggarai Barat yang merugikan keuangan Negara sebesar 1,3 Triliun Rupiah itu.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun penyidik belum menahan mantan orang nomor satu di lingkup pemda Manggarai Barat itu, lantaran masih berstatus bupati aktif dimana harus menunggu keputusan Kemendagri.
"Sekarang itu kewenangan Jaksa Penuntut Umum,"tambah Kasiepenkum Abdul Hakim.
Ia mengatakan per hari ini Agustinus Ch Dula akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang.
Karir politik Agustinus Ch Dula terbilang cukup gemilang ketika pria berlatar belakang akademisi itu menduduki jabatan wakil bupati Mabar pada tahun 2005 hingga 2009 berdampingan dengan Fidelis Pranda.
Di pilkada tahun 2010, wakil bupati Mabar ini rupanya pecah kongsi dengan Fidelis Pranda setelah ia memutuskan maju sebagai Calon bupati Mabar.
Agustinus Ch Dula rupanya berhasil meraup mayoritas dukungan suara rakyat Manggarai Barat dalam pilkada tahun 2010 usai Komisi Pemilihan Umum Manggarai Barat mengumumkan pria yang akrab disapa Gusti Dula itu sebagai pemenang pilkada.
Sejak saat itu, Gusti Dula berpindah tempat duduk dari kursi Wakil Bupati Manggarai Barat ke kursi Bupati Manggarai Barat hingga tahun 2014.
Di Pilkda tahun 2015, Agustinus Ch Dula tercatat berhasil mempertahankan kursi yang ditempatinya sejak 2010 usai mengganti sosok wakilnya yang berlatar belakang akademisi Perempuan.
Agustinus Ch Dula pun menduduki kursi Bupati Manggarai Barat sejak 2010 hingga Februari 2021.
Namun di masa purna tugasnya sebagai Bupati Manggarai Barat, Gusti Dula rupanya lebih sering mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Kedatangannya ke kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat bukan untuk sekedar silaturahmi semata, namun ternyata sebagai terperiksa untuk kasus yang tengah ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi yakni polemik Jual Beli lahan seluas 30 hektare tanah Keranga, di kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Dalam kasus ini penyidik pun telah memeriksa ratusan saksi dan telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka pada Januari 2021.
Sialnya dari belasan nama tersangka yang diumumkan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT itu, nama Agustinus Ch Dula rupanya tercacat sebagai salah satu tersangka.
Namun penyidik menangguhkan penahanan terhadap Gusti Dula lantaran masih berstatus sebagai bupati aktif kala itu.
Namun statusnya sebagai bupati aktif berakhir pada Februari kemarin, memasuki purna tugas pria berlatar belakang akademisi itu pun resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Kupang.
Penulis: Tonny Rahu
BACA JUGA
Soal Keranga, Gusti Dula Dituntut 15 Tahun Penjara
Hery Nabit Akhiri Masa Jabatan Deno Kamelus Usai 15 Tahun Berkuasa
Keranga, Pintu Masuk Kejaksaan Tinggi Beresi Kasus Sengketa Lahan di Labuan Bajo
Dinarasikan 3 Triliun Ternyata Kerugian Negara Soal Tanah Keranga Hanya 1,3 Triliun
Dua Orang Saksi Sidang Praperadilan Bupati Dula Jadi Tersangka