- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pedilius Asman, Warga Manggarai yang Dihukum Mati di Bima NTB

    Tim Redaksi | Editor: Antonius Rahu
    24 Maret, 2021, 16:36 WIB Last Updated 2021-03-24T09:45:26Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1
    Pedilius Asman terdakwa kasus pemerkosaan berujung pembunuhan di Bima NTB


    Saya tidak terima (dengan putusan) karena saya tidak tahu, saya juga korban dalam kasus ini, "kata Pedilius Asman

    [Congkasae.com/Kereba] Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Pedilius Asman, seorang warga Manggarai yang dituduh melakukan pemerkosaan disertai pembunuhan sadis kepada bocah kelas 3 SD pada 14 Mei 2020 lalu. 


    Dalam sidang yang digelar Senin (22/3) dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima menyatakan Pedilius Asman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerkosaan disertai pembunuhan atas bocah kelas 3 SD yang merupakan anak dari kerabat Pedilius Asman yang juga berasal dari Manggarai, NTT. 


    Putusan Majelis Hakim itu lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menuntut hukuman seumur hidup kepada Pedilius.  


    Menanggapi putusan Majelis Hakim, Pedilius Asman mengaku keberatan dengan putusan itu dan tidak mengakui perbuatannya. 


    "Saya tidak terima (dengan putusan) karena saya tidak tahu, saya juga korban dalam kasus ini, "kata Pedilius Asman kepada awak media di Rumah Tahanan (Rutan) kota Bima NTB, Senin (22/3).


    Ia mengaku tidak tahu-menahu perihal insiden pemerkosaan berujung pembunuhan keji dengan cara digantung yang terjadi pada korban di indekosnya pada saat kejadian. 


    "Waktu kejadian, saya di kos, tapi saya tidak tahu, saya disuruh melihat ke kamar ujung dan terlihat anak itu sudah digantung, "kata pria asal Manggarai itu. 


    Meski dijatuhi hukuman mati, Pedilus Asman tetap menuntut keadilan dan tetap bersih kukuh tidak mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya. 


    Peristiwa pemerkosaan berujung pembunuhan keji ini terjadi pada Kamis (14/5/2020) di kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima Nusa Tenggara Barat. 


    Pelaku mengelabuhi warga sekitar dengan berpura-pura mandi usai memerkosa dan membunuh korban yang tidak lain anak dari kerabat pelaku yang juga berasal dari Manggarai, NTT. 


    Pelaku pemerkosaan terkuak setelah adik korban yang masih berusia 7 tahun mengatakan pelaku pemerkosaan itu adalah Pedilius Asman. 


    Ayah korban Martinus Randus mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima atas perbuatan keji yang dilakukan Pedilius pada anaknya. 


    Martinus Randus mengaku hukuman itu sepadan dengan pemerkosaan disertai pembunuhan keji pada puteri mereka. 


    Penulis: Tonny

    Komentar

    Tampilkan

    ads