- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    KKB Mengganggu Stabilitas Politik

    Tim Redaksi | Editor: Antonius Rahu
    25 Mei, 2021, 16:16 WIB Last Updated 2021-05-25T09:17:01Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1


    ***Oleh Alvitus Minggu, S.I.P, M.Si***

    Situasi keamanan di Papua semakin memanas. Situasi tersebut dipicu oleh teror yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan tindakan mereka melahirkan konflik bersenjata dengan TNI. Keadaan itu membuat masyarakat Papua menjadi terganggu, bahkan mereka memilih mengunsi ke tempat yang lebih aman karena takut menjadi korban penembakan.

    Konflik KKB dengan TNI semakin memanas dan korban terus berjatuhan, baik TNI dan POLRI. Selain itu, ratusan anak dari Kabupaten Nduga di 12 distrik terancam tidak sekolah. Kini telah mengungsi di Kabupaten Jayawijaya, kemudian empat kampung di distrik Tembagapura kini menjadi tidak terhuni karena dievakuasi ke kota Timika akibat teror dari KKB.

    Kemudian, warga di kampung Waa, Banti, Opitawak juga sudah kosong. Semua penduduk asli Amungme termasuk warga yang mendulang di kali Kabur seluruhnya telah diturunkan ke Timika karena situasi di sana serba tidak menentu. Warga dilanda ketakutan dan merasa tidak nyaman, bahkan mereka kesulitan untuk sekadar keluar untuk membeli bahan makanan serta warga melakukan intimidasi sampai terjadi penembakan oleh KKB. 

    Mereka terpaksa meninggalkan semua harta benda dan ternak di kampung mereka masing-masing. Lantaran tidak ingin menjadi korban saat aparat keamanan terlibat kontak senjata dengan KKB (tempo.co,12/3/2020).

    Dalam kaitan itu, ada sejumlah peristiwa aduh tembak antara TNI versus KKB sepanjang tahun (2020-2021), misalnya Brimob Vs KKB di Nduga pada tanggal 11 Januari 2020, TNI-POLRI Vs KKB di Intan Jaya yang terjadi pada tanggal 18 Februari 2020 dan satu anggota KKB yang menjadi korban dalam kontak senjata itu, ketegangan di Nduga pada tanggal 26 Februari 2020, KKB pimpinan Egianus Kogoya menyerang pos TNI di Kampung Koteka, Distrik Kenyam, Nduga. Ketegangan tersebut menewaskan satu korban warga sipil.

    Selain itu, kontak senjata Brimob Vs KKB pimpinan Gusbi waker di Distrik Tembagapura, Mimika yang terjadi pada tanggal 28 Februari 2020 dan yang menjadi korban, satu anggota Brimob meninggal dunia. KKB menembak mobil TNI di kabupaten Keeron pada tanggal 29 Februari 2020 dan kontak senjata KKB Vs TNI di Tembagapura dan menewaskan 4 anggota KKB pada tanggal 15 Maret 2020. Kontak senjata yang terjadi di Trans-Nabire antara TNI Vs KKB pada tanggal 9 April 2020 dan anggota KKB tewas.

    Selain itu, kontak senjata KKB Vs TNI-POLRI di Tembagapura-Mimika dan menewaskan Sniper KKB pada tanggal 10 April 2020, kontak senjata TNI-POLRI Vs KKB yang terjadi di area PT Freeport pada tanggal 24 April 2020, KKB menewaskan anggota TNI di Intan Jaya yang terjadi pada tanggal 17 September 2020. Dua hari berselang, Pratu Dwi Akbar Utomo meninggal dunia usai terlibat kontak tembak dengan KKB (Tribun-Papua.com, 8/2/2021).

    Melihat fakta-fakta tersebut, akhirnya pemerintah menetapkan sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris. Termasuk gerakan dan individu yang terafiliasi dengan kelompok tersebut. Sikap pemerintah menetapkan KKB sebagai organisasi yang dikategorikan sebagai teroris berpedoman sebagaimana pernyataan yang telah disampaikan oleh Ketua MPR, BIN, POLRI dan TNI, hingga tokoh masyarakat dan adat Papua itu sendiri.

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 sebagai dasar hukum tentang terorisme, disebutkan bahwa teroris adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakan dan mengorganisasikan merupakan terorisme. Sisi lain terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas inernasional, dengan motif ideologi, politik, dan keamanan. Berdasarkan UU tersebut, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala organisasinya serta orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris.

    Atas dasar itu pemerintah meminta POLRI dan TNI dan aparat kemananan lainnya untuk segera menindak tegas KKB Papua secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. Mengingat intesitas kekerasan dan pembunuhan terus berjatuhan di papua dalam beberapa hari terakhir ini.

    Kekerasan tersebut, menewaskan sembilan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terlibat dalam baku tembak antara KKB dengan anggota TNI dan POLRI yang terjadi di sekitar markas KKB di Olenski, Distrik Ilaga Utara, Kabupaten Puncak Jaya (Merdeka.com, 29 April 2121).

    Pengiriman pasukan TNI dan POLRI di Papua bukan tanpa ada alasan. Pasalnya Indonesia saat ini sedang dalam keadaan terancam oleh gerakan KKB. Kalau ini dibiarkan, maka ada kecenderungan Indonesia akan mengalami gangguan stabilitas politik. Peran TNI dan POLRI sangat penting sebagai garda terdepan untuk menumpas gerakan KKB.

    Sisi lain, kehadiran TNI dan POLRI di Papua merupakan praktek riil sebagai alat pertahanan Negara, berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan, wilayah, dan keselamatan bangsa. Penindak terhadap setiap bentuk ancaman yang dapat membahayakan terhadap eksistensi bangsa. Apa lagi ancaman tersebut mengarah pada disintegrasi bangsa.

    Sedangkan  POLRI bertugas menjaga dan memelihara keamanan dalam negeri, baik itu bersifat represif maupun bersifat prefentif, yaitu berkaitan dengan melaksanakan segala peraturan ataupun perintah dari pihak yang berkuasa pada saat terjadi peristiwa pelanggaran hukum serta  berkaitan menjaga dan mengawasi supaya tidak terjadi pelanggaran hukum oleh siapapun.

    Kehadiran pasukan TNI dan POLRI sebagai bentuk dan wujud penerapan sikap dan perilaku bela Negara. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang dasar 1945 bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara, khususnya dalam penjelasan pasal 27 ayat 3 UUD 1945.

    Sikap pemerintah untuk menyikapi konflik Papua dengan mengirim pasukan TNI dan Polri bukan berarti ingin mendikotomi antara militer dan sipil, tetapi ingin membuktikan bahwa Negara hadir untuk melindungi masyarakat Papua maupun masyarakat Indonesia pada umumnya dari ancaman bahaya serta menandakan bahwa Indonesia masih membutuhkan kekuatan TNI dan POLRI dalam rangka untuk mengamankan Negara. 

    Oleh kerana itu, apa pun langkah pemerintah dalam mengatasi konflik Papua patut kita apresiasi dan mendukung demi mengedepankan kepentingan persatuan dan kesatuan NKRI.

    Penembakan dan penyanderaan warga di Papua, pelakunya adalah KKB tidak bisa hanya sekedar berlabel sebagai KKB, tetapi munculnya gerakan KKB tidak terlepas dari unsur politis. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh pengamat teroris dan intelijen, Harits Abu Ulya, yang dirilis dalam (kompas.com, 23/11/2017). Tuntutan mereka yaitu pertama bubarkan Freeport, kedua, militer Indonesia harus ditarik keluar dari Papua, dan diganti dengan pasukan keamanan PBB. Ketiga pemerintah Indonesia harus menyetujui pemilihan bebas atau referendum. Artinya rakyat Papua bisa menentukan nasib sendiri.

    Selanjutnya, KKB atau apa pun sejenisnya, merupakan bagian dari gerakan politik. Dengan menuntut melakukan referendum untuk wilayah Papua dan Papua Barat. Tuntutan tersebut, tidak mungkin dipenuhi oleh pemerintah Indonesia. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Feri Amsari, yang dirilis dalam (alinea.id, 2/9/2019), bahwasannya aturan yang mengatur tentang referendum telah dicabut serta Undang-Undang yang mengatur referendum sudah tidak berlaku lagi dalam konstitusi Indonesia. Apa lagi Tap MPR Nomor 4 Tahun 1993 tentang Referendum telah dicabut. Melalui peraturan ketetapan Tap MPR Nomor 8 Tahun 1998.

    Kemudian UU Nomor 6 Tahun 1999 juga menyinggung soal pencabutan UU Nomor 5 tahun 1985 tentang referendum juga telah dicabut sehingga secara legal formal tuntutan referendum tidak kuat serta tidak ada lagi amanat Undang-Undang yang mengatur referendum. Oleh sebab itu, Negara sudah tidak membuka ruang pemisahan Indonesia dengan Papua.

    Referendum bukan hal yang mudah. Ada aspek rasionalitas yang tetap perlu dikedepankan untuk memenuhi syarat melakukan referendum, yaitu ada rakyat, ada wilayah, ada pemerintah dan perlu adanya pengakuan dari Negara lain, berdasarkan hukum internasional. Empat aspek tersebut merupakan hal yang bersifat absolut.

    Pertanyaannya apakah pihak yang pro referendum telah memiliki persayaratan tersebut? Sebenarnya tuntututan referendum hanyalah sebuah narasi politik belaka yang cenderung bersifat idealisme bukan bersifat realisme. Artinya ide yang hanya membentuk sebuah Negara bayang-bayang. Bukan ide untuk membentuk Negara sesungguhnya. Oleh karena itu,  wacana untuk minta referendum Papua dan Papua Barat oleh segelintir orang masyarakat Papua, tidak terlalu mengkhawatirkan bagi masyarakat Indonesia.

    Apa lagi Papua juga tidak termasuk dalam komite 24, artinya daftar negra-negara yang berpeluang untuk mandiri atau merdeka. Kemudian, sejak bulan Nopember tahun 1969, PBB melalui referendum, bahwa Papua bagian dari NKRI, itu sah dan final sehingga keputusan itu tidak mungkin PBB memberi keputusan yang berualang tentang hal yang sama.  


    Alvitus Minggu, S.I.P, M.Si merupakan Dosen Fisip Hubungan Internasional Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan Dosen Ilmu Politik Universitas Bung Karno Jakarta, sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Network Election Survei (INES)
    Komentar

    Tampilkan

    ads