Tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Lemarang Donatus Su telah menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 229.972.566,00.
[Congkasae.com/Kereba] Mantan kepala desa Lemarang Donatus Su dan bendahara Katarina Rensi akhirnya ditahan pihak kejaksaan Negeri Manggarai terkait kasus dugaan penyelewangan anggaran Dana Desa Lemarang kecamatan Reok Barat, kabupaten Mangggarai tahun anggaran 2017/2018 lalu.
Usai menjalani pemeriksaan maraton selama 8 jam di gedung Kejaksaan Negeri Manggarai Senin petang mantan Kepala Desa Lemarang Donatus Su dan Bendahara keuangan Katarina Rensi langsung ditahan di Mapolres Manggarai .
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri kepada wartawan mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan sang kepala desa telah menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 229.972.566,00.
Bayu mengatakan dalam alokasi Dana Desa Lemarang dianggarkan sebanyak 7 pembangunan proyek fisik.
Namun dalam pelaksaanaanya Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tidak berfungsi secara maksimal, tambah Bayu.
"Mereka (anggota TPK) menerangkan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan dikerjakan sendiri oleh Kepala Desa Lemarang, baik dalam pemesanan dan pembelian seluruh material untuk pelaksanaan pembangunan,” kata Bayu mengutip realita rakyat Senin petang.
Kajari Manggarai juga mengatakan dalam proses pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Lemarang dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur undang-undang.
Kepala Desa Lemarang membuat Surat Perintah Pembayaran sendiri tanpa ada proses verifikasi dari Sekretaris Desa dan fungsi dari Tersangka Katarina Rensi selaku Bendahara tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena Tersangka Katarina Rensi tidak pernah mengelola ataupun memegang uang.
“Begitu pula untuk teknis pembelian material untuk kegiatan pembangunan dan pembayaran ongkos tukang, dibayar langsung oleh Tersangka Donatus Su,” kata Bayu.
Selain itu dalam pembelian material untuk kebutuhan pengerjaan proyek itu, dilakukan sendiri oleh Donatus Su dengan tidak melibatkan Katarina Rensi selaku Bendahara Keuangan desa Lemarang.
Dalam Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa sang Kades menugaskan Operator Desa serta Bendahara Desa Lemarang, Katarina Rensi, meski mereka sendiri tidak mengetahui total pengeluaran yang telah dibelanjakan karena semua itu dilakukan sendiri oleh Kepala Desa.
Selain itu dalam laporan pertanggung jawaban itu dilampirkan kuitansi fiktif yang tidak sesuai dengan nota belanja yang sebenarnya.
Atas perbuatannya Donatus Su dan Katarina Rensi dikenakan status tersangka dan sudah di tahan selama 20 hari ke depan.
Penulis: Tonny