[Congkasae.com/Kereba] Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang Menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun kepada Agustinus Ch Dula dalam kasus peralihan aset pemda Manggarai Barat di kawasan Keranga, Labuan Bajo.
Putusan Majelis Hakim ini 8 tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar mantan bupati Mabar dua periode itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Selain penjara 7 tahun dalam amar putusan yang dibacakan Rabu (30/6) Majelis Hakim juga menuntut Gusti Dula agar membayar denda sebesar 1 Miliar rupiah subsider kurungan selama 3 bulan.
Dalam kasus ini Gusti Dula divonis bersalah karena telah membiarkan sejumlah pihak untuk melakukan klaim hingga menjual aset pemda Mabar atas objek tanah seluas 30 hektare di kawasan Keranga.
Kasus ini telah menjerat sejumlah pihak termasuk menyeret nama mantan bupati Mabar dua periode Gusti Dula.
Penulis: Tonny