Gusti Dula dinilai bersalah dalam kasus ini karena membiarkan sejumlah pihak untuk melakukan klaim dan melakukan jual beli aset pemda seluas 30 hektare di kawasan Keranga itu.
[Congkasae.com/Kereba] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, menggelar sidang lanjutan soal polemik jual beli aset Pemda Manggarai Barat atas lahan seluas 30 hektare di kawasan Keranga yang menyeret nama mantan bupati Mabar Agustinus Ch Dula.
Dalam sidang yang digelar Senin (19/6) itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan bupati Dula dengan hukuman penjara 15 tahun dengan denda 1 Miliar rupiah.
Dalam amar tuntutannya JPU menilai mantan bupati Mabar dua periode itu terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Gusti Dula dinilai bersalah dalam kasus ini karena membiarkan sejumlah pihak untuk melakukan klaim dan melakukan jual beli aset pemda seluas 30 hektare di kawasan Keranga itu.
Sidang lanjutan akan diagendakan pada Rabu (24/6) pekan ini, dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa.
Penulis: Tony
BACA JUGA
Karier Politik Gusti Dula, dari Penghuni Rujab Berakhir di Rutan
Dua Orang Saksi Sidang Praperadilan Bupati Dula Jadi Tersangka