- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dua Orang Terdakwa Kasus Keranga Divonis Bebas

    Tim Redaksi | Editor: Antonius Rahu
    08 Juli, 2021, 09:14 WIB Last Updated 2021-07-08T02:20:00Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

    Atas putusan itu Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskan keduanya dari tahanan serta mengembalikan barang bukti yang disita JPU.

    [Congkasae.com/Kereba] Dua orang terdakwa kasus polemik jual beli aset Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat atas lahan seluas 30 hektare yang berlokasi di Kerangan, Labuan Bajo divonis bebas oleh majelis Hakim.


    Keduanya merupakan Masimilano De Reviziis dan Mizardo Fabio yang merupakan terdakwa berkewarganegaraan Italia, majelis hakim menyatakan dua orang tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum.


    Atas putusan itu Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskan keduanya dari tahanan serta mengembalikan barang bukti yang disita JPU.


    Sejumlah barang bukti yang diperintahkan majelis hakim untuk dikembalikan pada dua terdakwa yakni aset tanah beserta bangunannya serta kendaraan roda empat.



    Putusan bebas terhadap dua warga negara Italia itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fransiska Paula Nino didampingi dua hakim anggota Nggilu Liwar Awang dan Gustaf Marpaung dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu kemarin.


    Majelis hakim berpandangan bahwa kedua orang terdakwa itu tidak pernah diinformasikan oleh Veronika Syukur jika tanah yang diperjual belikan itu adalah lahan milik pemda Manggarai Barat.


    Sebelumnya dalam kasus ini majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun pada mantan bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula.


    Penulis: Tonny

    Komentar

    Tampilkan

    ads