[Congkasae.com/Kereba] Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai menetapkan Kepala Sekolah serta Bendahara SMP N 1 Reo sebagai tersangka.
Keduanya ditengarai melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP N 1 Reo sejak tahun 2017 lalu.
"Tersangka pertama adalah HN yang adalah kepala sekolah serta pengguna dana BOS, "kata Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri dalam keterangan resminya kepada wartawan di Ruteng Kamis petang.
Sementara terkait tersangka kedua, kata Bayu adalah bendahara keuangan dana BOS di SMP N 1 Reo berinisial MA.
Adapun modus Operandi dari pelaku, kata Bayu, yakni melakukan kegiatan fiktif serta melebihkan honor guru dan pegawai.
"Para tersangka melaksanakan kegiatan fiktif melaksanakan kegiatan yang tidak disertai bukti pertanggung jawaban, "kata Bayu.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hampir 800 juta lebih.
Sebelumnya pada Kamis pagi tim Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai melakukan penggeledahan di kantor dinas Pendidikan dan kantor Badan Kepegawaian Daerah kabupaten Manggarai.
Di dua kantor itu penyidik berhasil menyita beberapa dokumen penting
Penulis: Tonny