- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Mau ke Labuan Bajo? Wajib Kantongi Sertifikat Vaksinasi

    Tim Redaksi | Editor: Antonius Rahu
    05 Juli, 2021, 18:51 WIB Last Updated 2021-07-06T02:52:50Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1



    [Congkasae.com/Wisata] Pemerintah kabupaten Manggarai Barat, memberlakukan aturan baru bagi para pelaku wisata yang berkunjung ke Labuan Bajo.


    Aturan baru tersebut nantinya akan mengatur soal kelengkapan dokumen sebagai persyaratan utama yang wajib dipenuhi jika hendak berkunjung ke Labuan Bajo.


    Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi kepada Tribun Kupang mengatakan langkah itu diambil dalam upaya mempercepat vaksinasi serta memberikan kenyamanan bagi para pelancong.


     Dalam aturan baru tersebut para pelancong wajib menyertakan dokumen sertifikat vaksinasi tahap pertama ditambah hasil rapid test bagi para pelancong.

     

    "Prinsipnya sudah kantongi sertifikat vaksin jadi kami tidak bisa dorong sudah vaksin dosis kedua. Ini karena kondisi wilayah dari pelaku perjalanan itu sendiri. Kami tidak bisa paksa. Pada prinsipnya dia sudah mendapatkan sertifikat vaksin," kata bupati Endi di Labuan Bajo, Senin.



    Edistasius Endi juga mengatakan aturan baru itu akan berlaku bagi semua penumpang di terminal Bandara Komodo dan Pelabuhan PELNI dan Pelabuhan Fery.

    Bupati Manggarai Barat itu mengatakan aturan baru itu akan mulai diberlakukan pada hari ini Senin (5/7).

    Sebelumnya pemerintah kabupaten Manggarai Barat juga mengeluarkan aturan terkait larangan mengadakan pesta.

    Hal itu dilakukan dalam upaya untuk menekan laju penyebaran virus Corona di kabupaten itu.

    Selain itu otoritas Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) juga sudah menutup operasional obyek wisata Pulau Padar.

    Penulis: Tonny
    Komentar

    Tampilkan

    ads