Sementara bupati Manggarai Timur Andreas Agas akhirnya mengeluarkan instruksi terkait larangan mengumpulkan orang dalam jumlah banyak menyusul ditemukannya kasus baru dimana ratusan warga kecamatan Elar Selatan dilaporkan terpapar virus Corona.
[Congkasae.com/Kereba] Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit telah mengeluarkan larangan mengadakan pesta sejak 21 Juli hingga 1 Agustus mendatang.
Keputusan itu diambil Hery dalam upaya menekan laju penyebaran virus corona di kabupaten itu yang menunjukan adanya trend peningkatan kasus dalam beberapa pekan terakhir.
"Demi keselamatan dan kesehatan kita semua, dengan terpaksa semua acara yang menimbulkan kerumunan, Pesta apapun termasuk aktivitas pendidikan tatap muka untuk sementara waktu kita larang,"kata Herybertus Nabit di Ruteng Rabu kemarin.
Selain larangan mengadakan pesta uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat juga sebelumnya telah mengeluarkan instruksi terkait larangan mengadakan sakramen perkawinan terhitung 12 Juli hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Larangan itu berlaku bagi semua gereja di wilayah keuskupan Ruteng, Sekretaris Jendral keuskupan Ruteng Rm Alfons Segar mengatakan keputusan peniadaan sakramen perkawinan untuk sementara waktu diambil mengingat banyak paroki yang masuk kategori zona merah covid-19.
"Mengingat perayaan sakramen [Perkawinan] ini menghimpun orang banyak,"kata Rm Alfons.
Meski dilarang, namun otoritas keuskupan Ruteng tetap memberi kelonggaran bagi pasangan yang sudah terlanjur dijadwalkan menerima sakramen perkawinan salah satunya berkoordinasi dengan Satgas Covid di kabupaten terutama terkait boleh atau tidaknya merayakan pesta.
Alfons Segar tetap memberi peringatan agar perayaan sakramen perkawinan yang sudah terlanjur dijadwal untuk dilaksanakan harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat dengan jumlah umat yang hadir tidak lebih dari 30 orang.
Sementara bupati Manggarai Barat Edistasius Endi lebih awal mengeluarkan instruksi terkait larangan mengadakan pesta di semua wilayah kabupaten Manggarai Barat.
Bupati Endi juga mengatakan pihaknya menargetkan semua penduduk Manggarai Barat harus sudah menerima vaksin minimal dosis pertama untuk menekan laju penyebaran virus Corona di kabupaten itu.
Sementara bupati Manggarai Timur Andreas Agas akhirnya mengeluarkan instruksi terkait larangan mengumpulkan orang dalam jumlah banyak menyusul ditemukannya kasus baru dimana ratusan warga kecamatan Elar Selatan dilaporkan terpapar virus Corona.
Pemerintah juga langsung menutup akses keluar masuk ke wilayah kecamatan Elar Selatan setelah ditemukannya tingkat penularan virus yang menyebar begitu cepat ke beberapa desa di kecamatan itu.
Meski sudah mengeluarkan instruksi namun anggota DPRD Fraksi PDIP Salesius Medi mengatakan instruksi yang dikeluarkan bupati Agas itu belum menyentuh akar persoalan karena masih banyak warga yang tetap mengadakan pesta di wilayah kecamatan lain di kabupaten itu.
Penulis: Tonny