- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    UNESCO Minta Indonesia Hentikan Pembangunan Jurasic Park di Taman Nasional Komodo

    Tim Redaksi | Editor: Antonius Rahu
    02 Agustus, 2021, 13:04 WIB Last Updated 2021-08-02T06:17:22Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

    Seekor Komodo berhadap-hadapan dengan truk pengangkut material di kawasan BTNK/Foto BBC

    Pada saat laporan ini ditulis, Negara Pihak belum memberikan tanggapan," demikian tertulis dalam laporan itu.

    [Congkasae.com/Travel] UNESCO dikabarkan telah menyerukan pemerintah Indonesia untuk meninjau kembali proyek pembangunan di Taman Nasional Komodo.


    UNESCO menilai proyek yang digadang-gadang sebagai Jurasic Park nya Indonesia itu berdampak pada nilai Universal luar biasa yang dimiliki Taman Nasional Komodo.


    "Mendesak Negara Pihak untuk menghentikan semua proyek infrastruktur pariwisata di dalam dan sekitar properti yang berpotensi berdampak pada nilai universal luar biasanya hingga Amdal yang direvisi diajukan dan ditinjau oleh IUCN," demikian keterangan tertulis dalam keputusan Komite Warisan Dunia Unesco, dikutip laman Tempo.co Senin.


    Sebelumnya pada 9 Maret 2020 lalu, Komite Warisan Dunia itu telah mengirim surat kepada Indonesia untuk meminta klarifikasi perihal adanya informasi pihak ketiga tentang rencana pembangunan di Taman Nasional Komodo yang dikhawatirkan mengancam nilai universal luar biasa atau OUV. 


    Adapun proyek yang disoroti organisasi internasional itu di antaranya proyek infrastruktur di Pulau Rinca untuk persiapan G-20 Summit tahun 2023 dan pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar yang disebut-sebut tanpa pemberitahuan kepada Komite Warisan Dunia.


    Selain itu, komite juga menerima laporan ihwal adanya target pertumbuhan turisme yang signifikan yang berpotensi berimbas kepada kehidupan masyarakat lokal dan memicu protes penolakan aktivitas penangkapan ikan secara liar yang meningkat signifikan tanpa zonasi, hingga persoalan manajemen di area perairan sekitar Taman Nasional Komodo, termasuk kurangnya praktik wisata berkelanjutan, seperti tidak adanya zona larangan berlabuh.


    Pada 30 Oktober 2020, Komite meminta pemerintah Indonesia tak melanjutkan proyek infrastruktur yang mungkin berimbas pada nilai universal luar biasa Taman Nasional Komodo. Pemerintah Indonesia lantas menyerahkan dokumen Amdal untuk pembangunan infrastruktur pariwisata di Pulau Rinca.



    Berdasarkan tinjauan IUCN, Komite meminta pemerintah Indonesia merevisi Amdal tersebut berdasarkan Pedoman Internasional dan Catatan Rekomendasi IUCN. Pemerintah diminta menyerahkan laporan itu secara tertulis dan lewat pertemuan virtual pada 5 November 2020. Pusat Warisan Dunia mengulangi permintaan itu lewat surat tertanggal 12 Januari dan 12 Maret 2021. Namun, pemerintah Indonesia belum menyerahkan revisi Amdal hingga laporan Komite ini ditulis.


    Lewat layang tertanggal 12 Maret 2021, Pusat Warisan Dunia meminta tanggapan pemerintah Indonesia atas informasi mengenai perubahan sistem zonasi yang signifikan di Taman Nasional Komodo pada 2020 yang menyisakan hanya sepertiga kawasan sebagai zona rimba, adanya konsesi pariwisata di dalam dan sekitar kawasan, serta adanya undang-undang baru yang akan membebaskan proyek infrastruktur dari kewajiban Amdal.


    "Pada saat laporan ini ditulis, Negara Pihak belum memberikan tanggapan," demikian tertulis dalam laporan itu.

    Komentar

    Tampilkan

    ads