(Congkasae.com/Kereba) Direktur PT Dayatunas Mekarwangi Roulina Napitapulu ditetapkan sebagai tersngka dalam kasus dugaan korupsi gedung terminal Bandar Udara Frans Sales Lega di Ruteng.
Proyek pembangunan terminal bandara Frans Sales Lega itu dikerjakan pada tahun 2015 dengan kontraktor pelaksana PT Dayatunas Mekarwangi.
Paur Humas Polres Manggarai IPDA Made Budiarsa mengatakan penetapan tersangka pada direktur PT Dayatunas Mekarwangi itu didasari pada hasil pemeriksaan oleh tim ahli Politeknik Negeri Kupang.
"Bahwa pekerjaan yang dikerjakan tersebut mengalami kerusakan di setiap segmen atau item pekerjaan, " Kata Made Budiarsa Senin malam di Ruteng.
Made mengatakan berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP perwakilan provinsi NTT negara mengalami kerugian 8Miliar lebih pada proyek Gedung terminal Bandara Frans Sales Lega.
Proyek tersebut dikerjakan dengan pagu anggaran 13 Miliar lebih.
Selain mengalami kerusakan terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah dikontrakkan.
Dalam kasus ini Dirut PT Dayatunas Mekarwangi Roulina Napitapulu dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Penulis: Tonny