kita tidak bosan-bosannya mengingatkan para pengendara di Labuan Bajo untuk terus menjaga trotoar yang sudah dibangun, " Kata Kasatlantas Polres Manggarai Barat
(Congkasae.com/Kereba) Satuan Lalulintas Polres Manggarai Barat mulai menyisir pengendara roda dua yang memarkirkan kendaraan mereka di trotoar.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Manggarai Barat AKBP Heri Hermanto melalui Kasatlantas Polres Manggarai Barat IPTU Royke Weridity.
Menurut Royke, pihaknya melakukan operasi penertiban terhadap pelaku parkir liar tepatnya di kampung Ujung Labuan Bajo dan didapati banyak pengendara yang memarkirkan kendaraan mereka di trotoar jalan.
Ia mengatakan operasi penertiban terhadap pelaku pemarkir liar dilakukan dalam upaya mendukung Labuan Bajo sebagai Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN).
"kita tidak bosan-bosannya mengingatkan para pengendara di Labuan Bajo untuk terus menjaga trotoar yang sudah dibangun, " Kata Kasatlantas Polres Manggarai Barat itu.
Ia menambahkan dalam upaya menjaga estetika kota Labuan Bajo pihaknya bakal menyiagakan aparat untuk berpatroli di dalam kota Labuan Bajo setiap hari.
"Beberapa kali sudah kami gunakan langkah persuasif dengan imbauan jadi jangan ada lagi yang melanggar, " Pinta IPTU Royke.
Ia mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas manakalah masih menemukan pengendara yang membandel.
Berdasarkan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, kata IPTU Royke, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) para pelaku yang memarkirkan kendaraan di atas trotoar jalan bisa dipidana.
"Dengan pidana penjara paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp. 250.000," Kata Royke.
Penulis: Tonny