- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    KPK segel Sejumlah Aset Bermasalah di Labuan Bajo, Ada Apa?

    Tim Redaksi | Editor: Antonius Rahu
    08 Desember, 2021, 19:50 WIB Last Updated 2021-12-08T13:04:28Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1


    Kita dari tadi dari hotel ke hotel dalam upaya untuk itu,"kata Nawawi Pomolango di Labuan Bajo

     [Congkasae.com/Kereba] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburuh sejumlah aset di Labuan Bajo, Manggarai Barat yang ditengarai bermasalah.


    Hal tersebut diketahui dari operasi yang digelar lembaga anti rasuah itu selama dua hari di Labuan Bajo, tepatnya tanggal 7 dan 8 Desember 2021.


    Wakil ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan operasi itu dilakukan dalam upaya mendukung tata kelola pemerintahan daerah itu termasuk mengejar pendapatan asli daerah itu khususnya dari sektor pajak.


    "Kita dari tadi dari hotel ke hotel dalam upaya untuk itu,"kata Nawawi Pomolango di Labuan Bajo, Selasa (8/12).


    Ia mengatakan operasi selama dua hari di Labuan Bajo dilakukan dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah itu termasuk untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi karena legalitas aset yang tidak jelas.


    Di Labuan Bajo, kata dia, KPK menemukan adanya kebocoran penerimaan Negara atau daerah yang bersumber dari adanya keengganan wajib pajak dalam melakukan kewajiban mereka.


    Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan terhadap sejumlah aset yang ditengarai bermasalah di wilayahnya.


    Endi merinci sedikitnya terdapat 11 properti yang telah diaudit dan melanggar peraturan perundang-undangan.


    Dalam operasi kali ini KPK menyegel restoran Artomoro karena memiliki tunggakan pajak yang belum terbayarkan sebesar 841 Juta Rupiah.


    Selain itu sejumlah properti lain yang disebut-sebut bermasalah dengan UU tata ruang dan bangunan yakni Ayana Komodo resort, La Prima Hotel dan Local Collection Hotel.


    Penulis: Tonny

    Komentar

    Tampilkan

    ads