- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kasus Rana Mbata: Pakar Hukum Dorong Keluarga Korban Melapor ke Polisi

    Tim Redaksi | Editor: Antonius Rahu
    04 Januari, 2022, 20:04 WIB Last Updated 2022-01-04T13:25:30Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

     


    (Congkasae.com/Kereba) Kasus dugaan pemerkosaan yang dialami A warga desa rana Mbata kecamatan Kota Komba Utara Kabupaten Manggarai Timur mendapatkan atensi publik termasuk praktisi hukum serta dosen Universitas Katolik Indonesia St Paulus Ruteng. 


    Dalam wawancara dengan media ini praktisi hukum Dr Laurentius Ni mengatakan pihak keluarga korban harus menempuh jalur hukum. 


    "Biar ada efek jera kepada pelaku, " kata Laurentius Ni Senin (3/1) di Ruteng. 


    Laurentius merasa khawatir jika kasus ini hanya diselesaikan melalui jalan damai maka besar kemungkinan terduga pelaku akan mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang. 


    " Apa yang dibuat oleh pelaku telah melanggar Pasal 285 KUHP yaitu Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-selamanya dua belas tahun, "kata Laurentius.


    Menurut Laurentius Seorang perempuan yang dipaksa sedemikian rupa, sehingga akhirnya tak dapat melawan lagi dan terpaksa mau melakukan persetubuan itu. Dalam kaitan dengan itu sebaiknya mengikuti proses hukum sesuai dengan Undang-Undang yang belaku dan agar ada efek jera dari perbuatan itu dan atas perbuatan itu mengakibat beban psikis, sosial bagi korban. 


    "Karena itu media memberitakan kejadian ini supaya publik tau, kalau mengancam media untuk tidak memberitakan dia juga telah menghalang-halangi pekejaan jurnalis yang sangat mulia, " katanya. 


    Sementara itu ketua lembaga Solidaritas perjuangan perempuan advokasi korban kekerasan Maria G. S Ratna mengatakan apa yang dilakukan pelaku merupakan tindakan keji. 


    "Sehingga kasus itu harus diproses secara hukum, " kata Ratna menjawab pertanyaan Congkasae.com Selasa pagi.


    Ia mengatakan hal itu penting dilakukan agar pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. 


    Penulis: Tonny

    Komentar

    Tampilkan

    ads