- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kasus Revenge Porn Dilaporkan Terjadi di Manggarai, Pelaku Diringkus Aparat

    Penulis: Antonius Rahu | Editor:Tim Redaksi
    23 Februari, 2022, 18:36 WIB Last Updated 2022-02-25T09:16:59Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

     

    Dengan video yang dimiliki pelaku selanjutnya digunakan untuk melakukan pengancaman dan pemerasan,"kata Paur Humas Polres Manggarai I Made Budiarsa di Ruteng, Rabu

    [Congkasae.com/Kereba] Seorang perempuan di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur baru-baru ini mengalami sesuatu yang disebut Revange Porn dari rekan kerjanya.


    Perbuatan tak menyenangkan itu dilakukan LNBK seorang warga Ende terhadap EH yang merupakan rekan kerjanya sewaktu di Ruteng.


    EH yang mengalami Revenge Porn dari pelaku kemudian melaporkan peristiwa itu kepada aparat kepolisian.


    Polisi yang menerima laporan EH bergerak cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku di kampung Gurung, Desa Kaca, kecamatan Rana Mese, Manggarai Timur.


    Dilakukan Rekan Kerja



    Peristiwa itu dibenarkan Paur Humas Polres Manggarai I Made Budiarsa, Menurut Made, pelaku dan korban merupakan karyawan di salah satu tempat usaha di Ruteng.


    Awalnya, menurut Made, Pelaku merekam AE ketika sedang mandi, peristiwa itu terjadi pada awal Januari lalu.


    Setelah memperoleh rekaman itu pelaku membuat akun facebook palsu yang digunakan untuk mendistribusikan konten bermuatan tak pantas itu kepada korban.


    Made mengatakan korban AE mendapatkan video yang berisi dirinya ketika sedang mandi itu dikirim pelaku pada 17 Februari lalu  melalui layanan pesan pribadi inboks di platform facebook.


    "Dengan video yang dimiliki pelaku selanjutnya digunakan untuk melakukan pengancaman dan pemerasan,"kata Paur Humas Polres Manggarai I Made Budiarsa di Ruteng, Rabu.


    Atas peristiwa itu, AE langsung membuat laporan di Polres Manggarai atas perbuatan LNBK yang disebutkan akan menyebarluaskan konten yang berisi dirinya itu di media sosial jika permintaan LNBK tak dituruti AE.


    Polisi, kata Made, langsung bergerak cepat dengan mengejar pelaku. Alhasil polisi berhasil mengamankan LNBK di kampung Gurung, Desa Kaca, Kecamatan Rana Mese, Manggarai Timur.


    Revenge Porn Masuk Kejahatan Seksual Berbasis Siber


    Mengutip Komisi Nasional Perempuan, Revenge Porn dikategorikan sebagai Malicious Distribution yakni sebuah tindakan menyebarkan konten dengan menggunakan teknologi yang bertujuan untuk merusak reputasi korban atau organisasi tertentu.


    Karenanya Komnas Perempuan memasukan Revenge Porn  dalam kategori kekerasan seksual berbasis siber karena dilakukan di dunia maya akan tetapi memiliki dampak di dunia nyata.


    Kepala Departemen Kriminologi Universitas Indonesia Iqrak Sulhin mengatakan konten dengan unsur privat sangat rentan disalahgunakan dalam sebuah relasi.


    Iqrak mengatakan konten privat seperti foto atau video itu awalnya mungkin memiliki tujuan dokumentasi pribadi ketika diproduksi.


    "Namun tak ada yang bisa menjamin konten tetap tersimpan,"kata Kepala Departemen Kriminologi Universitas Indonesia Iqrak Sulhin dikutip Kompas.


    Iqrak menyebut kebanyakan motif pelaku yang memilih jalan revege porn adalah balas dendam kepada korban karena hubungan asmara yang kandas dan sebagainya.


    Mayoritas Dialami Perempuan



    Komisi Nasional Perempuan menyebut kebanyakan korban dari Revenge Porn adalah perempuan. Lembaga itu menyebut sepanjang tahun 2018 saja kasus Revenge Porn yang dialami kaum perempuan sebanyak 97 aduan.


    Komnas perempuan menyebut mayoritas perempuan kerap mengalami peristiwa Malicious Distribution dimana kekasih mereka kerap menjadi pelaku utama.


    Akan tetapi tak jarang perbuatan itu juga dilakukan orang lain dengan cara mencuri data pribadi di telepon dan tablet milik calon korban.


    Tuntutannya pun bermacam-macam. Kebanyakan adalah meminta hubungan seksual lagi atau meminta uang agar video dan gambar tidak disebar.


    Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin mengatakan, angka kasus revenge porn yang lebih tinggi dibandingkan kategori lainnya disebabkan dampaknya yang hebat terhadap korban, dalam hal ini perempuan.


    "Dampaknya pada korban luar biasa mengerikan. Kalau bullying dan segala macam tidak terlalu banyak karena kita cenderung bisa mengatasi sendiri," kata Mariana


    Penting Melindungi Data Pribadi



    Peningkatan kasus-kasus revenge porn terkiat erat dengan kemajuan teknologi.


    Di satu sisi, teknologi makin maju dan penggunaan gawai (gadget) semakin banyak, tetapi kesadaran tentang konsekuensi penggunaannya masih minim.


    Banyak orang tidak menyadari bahwa apa yang direkam atau foto dan disebar di dunia maya akan bisa dilihat secara luas.


    Bahkan, banyak perempuan juga tidak menyadari ancaman yang mengintai dari pengambilan gambar atau video privat, kata Aktivis Gender Tunggal Pawestri. 


    "Apalagi saat lagi berbunga-bunga, penuh cinta, mereka tidak tahu ada bahaya yang mengintai. Ketika kejadian, mencoba putus, biasanya pacar menolak dan mengancam akan menyebarkan video itu," kata Tunggal.


    Kendati demikian Komisioner Komnas Perempuan Marana Amirudin mengatakan kondisi itu diperparah oleh literasi yang dinilainya masih kurang.


    Akibatnya, kata Mariana, banyak perempuan cenderung terlalu percaya pada pasangannya.


    Komisioner Komnas Perempuan Mariana mengatakan kondisi itu sering membuat kaum perempuan lupa bahwa dokumentasi di ponsel tidak akan lagi bersifat pribadi dan berubah menjadi publik ketika telah menyebar ke dunia maya.


    "Jadi, berhati-hatilah jika berpose. Walaupun itu hak mereka, tapi bisa dimanfaatkan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab atau punya niat jahat terhadap perempuan terutama soal tubuh. (Itu) bisa dijadikan alat ancaman dan intimidasi," kata Mariana.


    Kepala Departemen Kriminologi Universitas Indonesia Iqrak Sulhin mengatakan dari sudut pandang kriminologi, kejahatan secara ontologi dilihat sebagai hal yang menyakiti dan merugikan orang lain.


    Memakai sudut pandang ini, kata dia, revenge porn dapat dengan tegas dikategorikan sebagai kejahatan. Namun, untuk memastikan pidana, Iqrak menyerahkan itu kepada polisi yang dapat melihat dari masing-masing pihak.


    Revenge porn pun bisa dikategorikan sebagai kekerasan berbasis gambar.


    "Kalau dulu orang kekerasan pakai tongkat kayu fisik, nah sekarang visual. Di sana tetap ada intensi menyakiti orang kan," kata Iqrak.


    Pergeseran itu dimaknai pula sebagai transisi ruang di wilayah pidana. Yaitu, ungkap Iqrak, balas dendam yang dulu dilakukan lewat kekerasan langsung kini bisa terjadi hanya dengan menjentikkan jari di atas ponsel.


    Penulis: Tonny



    Komentar

    Tampilkan

    ads