[Congkasae.com/Kereba] Seorang wartawan yang bekerja pada sebuah perusahaan pembertitaan resmi dipolisikan Kepala Sekolah Dasar Bajak lantaran telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan tugas peliputan.
KL yang bekerja pada media daring Transtv45.com itu diduga telah melakukan intimidasi beberapa kepala sekolah di wilayah kecamatan Reok.
Melansir laman TransTv45.com KL diakui pernah bekerja pada media daring tersebut untuk tugas peliputan wilayah Manggarai, NTT.
Kendati demikian laman resmi media itu kembali mengatakan bahwa KL secara resmi telah dipecat lantaran beberapa kesalahan etik yang dilakukannya.
KL diduga telah melakukan pelanggaran etik dengan melakukan intimidasi disertai tindakan pemerasan terhadap narasumber saat melakukan tugas peliputan di lapangan, kata laman itu.
"Satu minggu lalu ramai diberitakan di beberapa media online salah satunya media Detakterkini.com, dimana KL diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu lembaga sekolah di SDK Kedindi Reok, Kabupaten Manggarai dengan jumlah Rp. 5.000.000., (Lima juta rupiah) dan berakhir damai. dan hari ini lagi-lagi media Detakterkini.com, meluncurkan pemberitaan bahwa Arnoldus Don, Kepala Sekolah Dasar Katolik (SDK) Bajak melaporkan KL, seorang wartawan media online TransTV.45.com wilayah Manggarai kepada Kepolisian Sektor Reok, Manggarai, NTT, Jumat (4/2/2022),"kata Pemimpin Perusahaan Transtv45.com Feliks Waruwu Minggu petang.
Dikatakan Feliks, Kepala Sekolah yang memimpin lembaga pendidikan di wilayah Desa Watu Tango, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai NTT itu, melaporkan KL kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Reok atas kasus dugaan intimidasi dan pemerasan.
Korek Dana BOS jadi Modus Pelaku
Laman media transtv45.com kembali membeberkan modus KL dalam melakukan aksinya dengan cara melakukan wawancara beberapa kepala sekolah terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dibuat seolah-olah terdapat kesalahan pengelolaan oleh kepala sekolah.
"Dengan modus mendatangi kepala sekolah itu dan diiming-imingi (dibuat seolah-olah) ada kejanggalan pengelolaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), KL diduga memeras dan mengintimidasi kepsek Arnold, dengan menerima uang dengan jumlah Rp. 500.000., (lima ratus ribuh rupiah),"kata Feliks Waruwu.
Pemimpin Perusahaan media Transtv45.com Feliks Waruwu mengatakan dalam hal ini, KL diduga telah melanggar dan merugikan nama baik perusahaan media TransTV45, untuk itu Feliks menjatuhkan sanksi berupa pemecatan secara tidak hormat kepada KL.
"Bahwa wartawan atas nama KL, secara resmi mulai hari ini Minggu 6 Feberuari 2022 telah dikeluarkan sebagai Wartawan/Reporter dari media TransTV45 online,"kata Feliks Waruwu memberi klarifikasi.
Kendati demikian Congkasae.com belum mendapatkan respons dari KL terkait pembertitaan di beberapa media terutama perihal dugaan pemerasan yang ia lakukan kepada beberapa kepala sekolah.
Berulang kali congkasae.com menghubungi ponsel pribadinya namun tidak tersambung.
Pernah Bekerja di Flores Editorial dan Beberapa Institusi
Melansir laman Link In pribadinya, KL disebutkan pernah bekerja sebagai wartawan untuk media daring Flores Editorial yang berbasis di Flores pada tahun 2020, sebelum akhirnya bekerja untuk media transtv45.com.
Selain itu di laman Link In pribadinya KL disebut-sebut pernah bekerja sebagai tim handling di bandar udara Komodo Labuan Bajo, pada tahun 2019 selain itu ia juga pernah bekerja di Tenaga Bagian Umum BPD NTT.
Penulis: Tonny