- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Bahong

    Tim Redaksi | Editor: Antonius Rahu
    03 Februari, 2022, 07:37 WIB Last Updated 2022-02-03T00:51:59Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1


    (Congkasae.com/Kereba) -Tim Jatanras Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil meringkus pelaku berinisial MKA (21) asal Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai. 


    MKA dibekuk polisi lantaran diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap MGL seorang anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun. 


    Kasubag Humas Polres Manggarai, IPDA I  Made Budiarsa, mengatakan Polisi menangkap pelaku di rumahnya, pada Rabu 2 Februari 2022. 


    Made mengatakan MKA yang berprofesi sebagai Sopir itu diduga telah melakukan pengancaman sebelum melakukan persetubuhan dengan korban yang masih berusia 15 tahun. 


    Kejadian tersebut bermula dari adanya pertemuan antara pelaku dan korban di Kota Ruteng.


    Kemudian Pelaku membawa korban ke tempat sepi di Golo Lusang, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong. 


    Sampai malam hari, pelaku membawa korban ke Kampung Bahong di rumah pelaku sendiri.


    "Sampai di sana pelaku membawa korban ke dalam kamar. Pada senin 17 Januari 2022 sekitar pukul 01.30 Wita pelaku memaksa dan mengancam korban untuk berhubungan badan," jelas IPDA Made Budiarsa kepada Wartawan.


    Atas perbuatannya pelaku ditangkap dan ditahan oleh Polres Manggarai untuk selanjutnya ditangani bagian Unit Perlindungan anak dan perempuan Polres Manggarai.

    Penulis: Tonny

    Komentar

    Tampilkan

    ads